Home / Indomalut / Morotai

Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Pulau Morotai Putuskan Desa Cempaka Gelar PSU

01 April 2022
Rekomendasi Tim Sengkata ke DPMD Morotai

DARUBA, OT - Tim penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memutuskan sengketa Pilkades desa Cempaka, kecamatan Morotai Jaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang  (PSU).

 

Dikutip dalam surat keputusan tim penyelesaian sengketa Pilkades tahun 2022 Kabupaten Pulau Morotai, Nomor: 03/KPTS-P3KDS/III/2022 tertanggal 8 Maret 2022 yang ditandatangani oleh ketua TimMuhammad Thamrin Fabanyo,  dalam poin 5 menyebutkan, merekomendasikan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk melakukan PSU.

 

Putusan ini berdasarkan laporan beberapa Cakades Cempaka, karena menilai telah terjadi kecurangan dan pelanggaran.

 

Dalam gugatan pemohon menjelaskan, bahwa panitia pelaksana Pilkades desa Cempaka dalam proses pemungutan suara pada tanggal 5 Februari 2022, tidak lagi mengikuti ketentuan sebagaimana surat pemberitahuan dari PMD Nomor: 141/10/DPMD/2022 tanggal 12 Januari 2022, yang mana panitia Pilkades tingkat desa tidak lagi mencocokkan data KTP dengan DPT langsung mengumpulkan undanganmengambil surat suara tanpa mengisi daftar hadir atau daftar.

 

Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara, terdapat pemilih yang menggunakan KTP yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2022. padahal, PMD melalui Disdukcapil tidak melayani proses pindah penduduk.

 

Dari deretan persoaln tersebut, Tim penyelesaian sengketa Kabupaten Pulau Morotai memutusan:

  1. Menerima dan menolak sebagian gugatan pemohon.
  2. Merekomendasikan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tahun 2022 untuk melakukan pleno penetapan DPT dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait.
  3. Merekomendasikan kepada Pilkades tingkat Kabupaten tahun 2022 untuk melakukan ferivikasi tentang keabsahan administrasi kependudukan yang dimiliki oleh setiap masyarakat yang akan mengaunakan hak pilihnya sebelum pemungutan suara.
  4. Merekomendasikan kepada panitia Pilkades tingkeat Kabupaten Tahun 2022 untuk mengakomodir seluruh warga masyarakat desa Cempaka yung memiliki administrasi kependudukan yang sah untuk memberikan hak suara.
  5. Merekomendasikan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten tahun 2022 untuk melakukan pemilihan ulang.
  6. <(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT