DARUBA, OT- Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) yang disampaikan melalui rapat paripurna DPRD pada Rabu, (24/11/20021), merupakan hak prakarsa DPRD sebanyak 6 Ranperda dan hak inisiatif Pemkab 11 Ranperda.
Berikut enam Ranperda hak prakarsa DPRD Morotai:
- Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat;
- Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban dan Keaman Masyarakat;
- Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Alternatif Bentor;
- Ranperda Badan Pengelolaan Badan Zakat;
- Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak; dan
- Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Sementara 11 Ranperda hak inisiatif Pemda Morotai :
- Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian;
- Ranperda Prokes sebagai upaya penanganan Covid-19;
- Ranperda Cagar Budaya;
- Ranperda Kabupaten Layak Anak;
- Ranperda Perubahan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Morotai;
- Ranperda Pencegahan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pisikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
- Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Ranperda Hari Jadi Kabupaten Pulau Morotai;
- Ranperda Penyelenggaraan Green and Smart Island;
- Ranperda Pembentukan Kecamatan Kota Daruba; dan
- Ranperda Penetapan Baju Adat, Lagu Adat, Logo Adat dan Tarian Adat Kabupaten Pulau Morotai.
BERITA TERKAIT: 17 Ranperda Kabupaten Pulau Morotai Resmi Disampaikan ke DPRD
Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane menyampaikan, enam Ranperda hak prakarsa DPRD Morotai yang kemudian nantinya ditindak lanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara Anggota DPRD Morotai, Irwan Soleman mengatakan 17 Ranperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemda akan dilakukan pembahasan sebelum disahkan.
“Saat ini 6 Ranperda dari DPRD dan 11 dari Pemda Morotai suda disampaikan, nantinya DPRD akan memanggil SKPD terkait untuk dibahas terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Perda,” ujar Irwan.(hiz)