Home / Indomalut / Morotai

17 Ranperda Kabupaten Pulau Morotai Resmi Disampaikan ke DPRD

24 November 2021
Suasana sidang paripurna penyampaian dokumen Ranperda

DARUBA, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) secara resmi menyampaikan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna DPRD, Rabu (24/11/2021).

Jumlah Ranperda tersebut terdiri dari, hak prakarsa DPRD sebanyak 6 Ranperda dan 11 inisiatif Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane didampingi wakil ketua I Judi R Dadana dan wakil ketua II Fahri Hairudin, dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Morotai Asrun Padoma.

Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane dalam sambutannya menyampaikan, sistem pemerintahan otonomisasi daerah telah mengalami perkembangan dari berbagai aspek, termasuk hukum dan regulasi yang mengatur.

“Momentum paripurna DPRD Morotai saat ini merupakan konsekuensi logis bagi DPRD dan Pemda sebagai unsur penyelenggara harus menyampaikan sejumlah Ranperda hak prakarsa DPRD maupun hak inisiatif Pemda,” kata Rusminto.

Tujuan utama pembentukan Ranperda, kata ketua DPRD, sebagai produk hukum daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk menjadi azas kepastian hukum bagi penyelenggara.

Sementara Wakil Bupati Pulau Morotai, Asrun Padoma menyampaikan, Perda sebagai sala satu peraturan perundang-undangan yang memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis, yang diatur kedudukannya dalam UU 1945 pasal 18 ayat 6.

Dalam UU tersebut menyatakan, Pemda berhak memerankan Perda dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah serta tugas pembantu. Menurutnya, Perda memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunan harus memiliki kaidah-kaidah yang telah diatur dalam UU dan peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Dalam sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan lainnya, yang diharapkan dapat mendukung secara sinergitas proggram di daerah,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam kesempatan ini Pemda menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Pulau Morotai sebanyak 11 Ranperda, untuk dapat dibahas bersama-sama.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT