Home / Indomalut / Morotai

DPRD Morotai Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup

06 April 2022
Suasana sidang paripurna DPRD Morotai

DARUBA, OT - DPRD Kabupaten Pulau Morotai menggelar sidang paripurna mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai akhir masa jabatan periode 2017 – 2022, Rabu (6/4/2022).

Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane saat memimpin rapat menyampaikan, pada 22 Mei tahun 2017 lalu Benny Laos dan Asrun Padoma dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Periode 2017-2022, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.82-3081 tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Morotai pada tanggal 16 Mei 2017.

“Mengacu pada surat edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA sifat segera perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 ditujukan kepada para Gubernur, para ketua DPRD Provinsi dan para ketua DPRD Kabupaten/Kota tanggal 24 Maret 2022, maka agenda rapat paripurna DPRD pada siang hari ini berlandaskan pada perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan arahan melalui Surat Edaran Kemendagri,” ujar ketua DPRD Morotai.

Kata Rusminto, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Morotai pada Rabu 30 Maret pekan kemarin, memutuskan bahwa DPRD Morotai segera menindak lanjuti surat Kemendagri dengan melaksanakan Rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pulau Morotai, dengan masa jabatan berakhir pada tanggal 22, bulan Mei tahun 2022 sekaligus menyampaikan usul pemberhentian masa jabatan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara di Sofifi.

“Rapat Paripurna DPRD Morotai saat ini merupakan amanah undang-undang, sehingga menjadi kewajiban lembaga ini untuk segera mengumumkan kepada seluruh masyarakat Morotai bahwa masa jabatan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma akan berakhir pada tanggal 22 Mei tahun 2022,” ujar Rusminto.

Selain itu, DPRD Morotai juga berkewajiban untuk menyampaikan usul pemberhentian kepada Mendagri di Jakarta melalui Gubernur Provinsi Malut paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Selaku pimpinan dan seluruh anggota DPRD mengucapkan terima kasih  kepada Benny Laos dan Asrun Padoma, selaku Bupati dan Wakil Bupati Periode 2017-2022 atas pengabdian dan jasa-jasanya selama 5 tahun membangun Kabupaten Pulau Morotai yang kita cintai ini,” tandas Rusminto.

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, selain pimpinan dan anggota DPRD Morotai, Forkopimda, pimpinan OPD lingkup Pemda Morotai dan hadir pula kepala beberapa instansi vertical Morotai.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT