JAKARTA, OT- Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) percepatan program reforma Agraria di Jakarta, Senin (5/8/2019).
“Rakor percepatan program reforma Agraria, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan HPK tidak produktif sebagai sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) dari kawasan hutan, sangat penting untuk daerah salah satunya Kota Ternate,” tutur Rizal pada indotimur.com.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ini, dipusatkan di Hotel Borobudur Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat. “Rakor dipimpinan langsung Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution,” ujar Rizal.
Sementara nasumber kegiatan tersebut, lanjut Rizal, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, nantinya akan dilakukan penyerahan secara simbolis surat persetujuan pola PPTKH dan penjelasan oleh Dirjen PKTL tentang mekanisme pengajuan permohonan dan pelepasan kawasan HPK tidak produktif.
“Agenda lain juga, penjelasan oleh Dirjen penataan Agraria tentang mekanisme redistribusi,” pungkasnya.
Rizal menjelaskan, pemerintah pusat mendorong Pemda kabupaten/kota untuk memanfaatkan lahan sumber TORA guna tingkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu program prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017,” jelasnya.
Kata dia, dalam rangka mendukung penyediaan sumber tanah objek reforma agraria (TORA), saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota.
Dikatakannya, dalam Rakor tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi seluruh lahan rakyat. “Ini dilakukan untuk membantu pengembangan perekonomian rakyat,” ucapnya.
Untuk itu, menko Perekonomian berharap, Pemda dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya. “Pemilik lahan akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi,” jelasnya.
“pemerintah ingin TORA ini menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan, serta menjadi pilar utama redistribusi lahan. Untuk itu, sebagai salah satu tindak lanjut dari persetujuan PPTKH, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh Presiden kepada masyarakat,” tutupnya.(red)