Home / Advertorial / Kotaku

Tak Perpenjang Ijin, Lima Titik Median Reklame Dibekukan Disperkim

02 Februari 2019
Kadis Perkim Kota Ternate, H Rizal Marsaoly

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Peetanahan (Dispeekim), terpaksa membekukan operasi lima titik median reklame yang berada pada sejumlah kawasan di wilayah Kota Ternate.

Pembekuan ijin operasi lima titik median reklame ini, menyusul pihak pengelola atau vendor tidak melakukan perpanjangan ijin operasi, "ada lima titik yang kita (Disperkim-red) bekukan ijinnya, yaitu di Sofinga (di tugu Adipura), belakang Jatiland Mall, depam hotel Ayu Lestari, batas aspal Kalumata dan depan kantor Golkar," ungkap Kadis Perkim Kota Ternate, H Rizal Marsaoly belum lama ini.

Kata dia, pembekuan ijin operasi ini, mulai dilakukan sejak Senin pekan lalu, sehingga lima median reklame ini, belum dapat dimanfaatkan sebelum pengurusan ijin belum diperpanjang pihak pengelola.

"Karena kita juga memperhatikan konstruksi baja, karena ini juga sudah lama, sehingga jika terjadi kecelakaan, maka nantinya kami yang disalahkan," ujarnya.

Rizal mengaku, pembekuam lima median reklame, secara otomatis berdampak pada hilangnya pendapatan. "Pihak vendor dan klain dalam menyewa reklame ini kadang mengabaikan ijin titik yang selama ini sudah diberikan, dengan tidak memperpanjang ijinnya," tukas Rizal.

Bahkam, lanjut dia, ada sejumlah titik yang belum diperpanjang ijinnya, tetapi oleh pihak vendor sudah disewakan ke pihak ketiga, padahal seharusnya, dibayar dulu ijin lokasinya.

"Maka tahun ini, penataan median reklame, kita sudah mulai dengan tujuan peningkatan PAD, makanya saya mengamankan ijin lokasi," tukasnya.

Rizal menambahkan, pihaknya menargetkan di tahun ini, akan berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor reklame dan ijin yang dikeluarkan itu, berlaku setiap tahun. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT