Home / Advertorial / Kotaku

14 Bangunan Terdampak Program KotaKu ''Dibongkar'' Petugas Gabungan

Didukung Warga, Pembongkaran Berlangsung Aman dan Lancar
03 Maret 2022
Bangunan di Malassar Timur yang dibongkar petugas gabungan Satpol PP dan Disperkim (foto_vhir)

TERNATE, OT - Sedikitnya 14 bangunan termasuk rumah warga dan salon kecantikan yang terletak di jalan Yasin Gamsungi Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah dibongkar petugas gabungan Satpol PP bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mota Ternate, pada Kamis (3/3/2022).

Pembongkaran r14 unit bangunan termasuk umah warga itu, untuk mendukung program KotaKu dalam penataan kawasan kumuh di.wilayah Kota Ternate.

Data yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan. panjang lokasi pembongkaran sekitar 197 meter dengan lebar 5 meter. Kawasan yang dibongkar itu rencananya digunakan untuk membuka akses jalan.

Plt Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Sukarjan Hirto melalui Kepala.Bidang Perkim.dan Pengendalian Lingkungan, Rosita Tauda menyatakan, pembongkaran yang dilakukan petugas gabungan telah melalui tahapan koordinasi bersama warga setempat.

Kata dia, sebelum dibongkar, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada warga terdampak pada bulan lalu untuk mengosongkan bangunan yang terdampak penataan.

"Masih ada beberapa rumah yang isinya belum juga dipindahkan sehinga masih diberi waktu sampai besok," aku Rosita saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Mantan Kabid Tata Ruang dan Tata Limgkungan pada Dinas PUPR itu mengklaim, Pemkot telah menyelesaikan seluruh biaya ganti rugi kepada semua warga terdampak, termasuk beberapa warga yang sebelumnya menolak.

"Ada beberapa warga yang sempat melakukan penolakan kemudian mengajukan gugatan di pengadilan, namun gugatan tersebut ditolak," ujar Rosita.

Dia juga memastikan seluruh warga terdampak telah menerima kompensasi, meski beberapa diantaranya masih tarik ulur.soal.ahli waris, "itu masalah internal soal siapa yang menerima uang ganti rugi, karena ada ahli waris. Uang ganti rugi yang belum diterima itu tidak dititipkan di pengadilan," sambung Rosita.

BACA JUGA : Wali Kota Tinjau Pembangunan Penataan Makassar Timur

Ros,ita membeberkan  secara total biaya ganti rugi yang dialokasikan mencapai Rp, 5,9 miliar, yang diterima setiap warga bervariasi sesuai volume bangunan masing-masing.

"Ada yang terima Rp, 600 juta, ada juga Rp, 300 juta, pembagiannya tidak merata karena sesuai dengan besaran volume lahan warga," sebutnya.

Terpisah, Lurah Makassar Timur, Fauzan Ramon mengaku, pembongkaran.yang dilakukan sudah sesuai kesepakan 

Menurutnya, beberapa waktu lalu, telah dilakukan pertemuan dengan warga terdampak dan telah disepakati, "surat pemberitahuan itu disampaikan pada awal Februari lalu, waktu yang diberikan untuk mengosongkan bangunan sebenarnya pada tanggal 14 Februari namun karena warga belum siap, maka baru hari ini dilakukan (pembongkaran)," tukas Ramon.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT