TIDORE, OT - Staf Khusus Wali Kota Tidore menilai pemberitaan yang menyoal terkait dengan pengangkatan Staf Khusus melanggar aturan BKN ini tanpa konfirmasi.
Sebab pengangkatan ini bukan dilakukan di kepemimpinan Wali Kota Tidore Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman tetapi ini di periode Wali Kota Ali Ibrahim.
"Soal pengangkatan Staf Khusus Wali Kota sebetulnya diangkat dan di SK kan oleh Wali Kota sebelumnya Ali Ibrahim, dan itu tidak melanggar aturan, itu sah selama belum ada perubahan, SK kami itu terbit bulan Januari 2025, tidak ada masalah dalam SK itu," ungkap Staf Khusus Wali Kota Rustam Ismail, Selasa (25/2/2025).
Rustam menilai, pemberitaan yang mempersoalkan pengangkatan Staf Ahli itu keliru jika disampaikan bahwa Staf Khusus Wali Kota diangkat oleh Wali Kota Tidore yang baru dilantik Muhammad Sinen, Sebab sepengetahuannya, setelah dilantik Wali Kota Tidore yang baru belum ada kebijakan bersifat administrasi yang ditandatangani oleh Muhammad Sinen.
“Kenapa wartawan bersangkutan tidak cek atau konfirmasi dulu ke kami sebelum memuat dan menyebarkan berita tersebut, hal ini bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini,” tegas Rustam.
Terkait himbauan larangan mengangkat Staf khusus oleh BKN dan Kemendagri menurutnya, bila Pemerintah Daerah merasa penting untuk membantu pemerintah dalam aspek Hukum, dan selama belum ada aturan tertulis tentang larangan tersebut, maka tidak ada masalah.
Senada, Staf Khusus Wali Kota Bonita S. Manggis memaparkan, berdasarkan keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 2.2 Tahun 2025 Tanggal 3 Januari Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, menjelaskan bahwa Tugas Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan yang termaktub dalam diktum kedua Poin (a) adalah membantu Wali Kota Tidore Kepulauan dalam memberikan telaahan mengenai masalah Pemerintah Daerah di bidang Hukum dan Pemerintahan.
Berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Wali Kota Tidore Kepulauan Bapak Muhammad Sinen tidak melanggar aturan BKN, karena sesuai aturan BKN yang menjelaskan bahwa kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat pejabat menduduki jabatan struktural dan fungsional.
Bonita menambahkan, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen telah memahami aturan dari BKN tersebut, sehingga hal-hal yang terkait dengan maksud tersebut di atas, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mengikhtiarkan untuk mengangkat staf khusus Walikota Tidore Kepulauan sebelum Wali Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik.
“Staf Khusus Wali Kota Tidore Kepulauan diangkat oleh Wali Kota Tidore Kepulauan periode sebelumnya bapak Ali lbrahim dan tupoksinya bukan hanya menanggapi pemberitaan terkait dengan upaya pengosongan salah satu kedai atau rumah makan di Pusat Kuliner Tugulufa, tetapi banyak hal yang kami lakukan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota Tidore Kepulauan,” imbuhnya.
Bonita juga meminta pimpinan salah satu media online di Maluku Utara agar memberikan pembinaan dan teguran keras kepada wartawan yang bersangkutan karena dinilai menyebar berita tidak sesuai fakta.
“Nanti akan mencemarkan nama baik, mengarah ke fitnah, apalagi berita tanpa konfirmasi dan memasang foto Wali Kota Tidore saat ini, jadi perlu ditegur dan dibina wartawan tersebut,” terang Bonita.
Sementara, Akademisi Universitas Khairun Gunawan Tauda juga memberikan pandanganya terkait pengangkatan staf khusus yang sudah dimulai sejak 2015 di era Wali Kota sebelumnya Achmad Mahifa, dan berlanjut hingga saat ini.
Menurutnya, pengangkatan staf khusus mengacu pada Perwali Pengangkatan Staf Khusus dengan kriteria dan kepakaran tertentu.
"Staf Khusus saat ini diangkat oleh Mantan Wali Kota Tidore Ali Ibrahim dan perintah lisan dari Kepala BKN terkait staf ahli/khusus lebih bersifat himbauan pembatasan, bukan larangan karena selaku kepala daerah, Wali Kota dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berwenang untuk mengangkat staf ahli/khusus sesuai kriteria tertentu," jelasnya.
Gunawan menambahkan, hal ini sama persis dengan DPRD yang diberikan kewenangan oleh UU Pemda untuk mengangkat Tim Ahli AKD. Sementara, himbauan lisan Kepala BKN berlaku mutlak terhadap larangan pengangkatan pegawai non ASN dan catatan pentingnya, belum ada regulasi tertulisnya, sehingga belum berkekuatan hukum apapun.
(Rayyan)