TIDORE, OT- Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksananya, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam saat mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan membuka dengan resmi Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahap Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2025, yang berlangsung di Penginapan Visal, Kelurahan Gamtufkange, Kamis (6/11/2025).
Mengawali sambutan Wali Kota, Abdul Hakim Adjam mengatakan, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan sagat memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, karena dimana masyarakat memiliki peran penting dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan serta perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara layanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Melalui forum ini juga diharapkan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat (pengguna layanan). Salah satunya diwujudkan dengan pembahasan standar pelayanan (SP) yang akan ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan tersedianya dokumen standar pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kepada seluruh peserta yang telah hadir pada hari ini dapat mengikutinya dengan seksama dan berperan aktif dengan memberikan usulan, masukkan dan saran sehingga kita bersama-sama dapat menghasilkan sebuah rekomendasi agar dapat menjadi acuan bagi para perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan,” sambung Abdul Hakim.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tidore Aminah Abd Karim mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan saran terkait dengan perizinan berbasis risiko dan evaluasi sehingga pelayanan menjadi lebih baik dan sesuai harapan.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat menyelaraskan standar pelayanan untuk menciptakan pelayanan yang sama antara penyelenggara dan pengguna layanan tentang standar pelayanan yang berlaku, selain itu juga menyusun standar pelayanan dan SOP sesuai dengan prinsip perizinan berdasarkan resiko sebagaimana diatur dalam PP NO 28 Tahun 2025,” kata dia.
Amina Abd Karim juga mengharapkan, manfaat dari kegiatan ini dapat menciptakan keseragaman dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan perizinan, standar operasional prosedur (SOP) dan meningkatkan kualitas layanan konsultasi perizinan yang diupayakan diseluruh wilayah Kota Tidore.
“Dengan adanya forum ini sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dapat terwujud sehingga iklim investasi dan usaha yang ramah lingkungan dapat semakin terbentuk,” harapnya.
Forum Konsultasi Publik ini mengusung tema ”Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Untuk Pelayanan Publik Yang Lebih Baik” dan menghadirkan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tidore Aminah Abd Karim sebagai narasumber.
(Rayyan)



