Home / Kabar Kota Tidore

Ishak Naser Kecam Pernyataan Menkeu RI Terkait Alasan Pemotongan Dana TKD

08 Oktober 2025
Pengamat Ekonomi dan Politik Maluku Utara Ishak Naser

TIDORE, OT- Pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa, terkait salah satu alasan Pemerintah Pusat memangkas Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dikarenakan adanya penyelewengan anggaran oleh Pemerintah Daerah, menuai kecaman keras dari Pengamat Ekonomi dan Politik Maluku Utara, Ishak Naser.

Menurutnya pernyataan tersebut sangat tidak tepat dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasalnya, jika alasan pemerintah pusat melakukan pemangkasan Dana TKD karena adanya penyelewenangan anggaran oleh Pemerintah Daerah, harusnya dilakukan kalkulasi dengan total lima ratus lebih daerah dan provinsi yang ada di Indonesia, kemudian dicek nominal kasus korupsinya, tentu tidak sampai 100 Triliun. Meskipun adanya kasus penyelewengan di daerah, namun tentu belum sebanding dengan kasus di Pemerintah Pusat yang sudah menghabiskan anggaran 300 Triliun.

"Kalau alasanya seperti ini menurut saya tidak tepat, Menteri (Keuangan) harus minta maaf kepada seluruh Rakyat dan Pemerintah Daerah. Saya tau itu adalah sebuah kasus namun tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum daerah, jika itu yang dilakukan lantas ketika pemerintah pusat lakukan penyelewenangan, siapa yang akan menghukum," pungkasnya dalam acara Dialog Kwatak Bacarita bertajuk "Pengurangan Dana TKD, Pemkot Tidore bisa apa.?" yang digelar oleh Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan, Selasa, (7/10/25), di Aula Nuku Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.

Senada disampaikan Praktisi Keuangan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ramli Saraha, menurutnya, yang dimaksud Pemerintah Pusat dengan penyelewengan anggaran di daerah, harus dibuka mana penyelewengan pemerintah daerah dan mana penyelewengan pemerintah pusat biar fair.

Begitu juga sebaliknya, Pemerintah pusat juga membuka mana prestasi pemerintah pusat mana prestasi pemerintah daerah. Tidak boleh serampangan menganggap semua daerah melakukan penyelewengan kemudian menyimpulkan dan memangkas dana TKD secara serentak.

Bahkan iapun menantang kasus dugaan korupsi yang melilit Kementrian Keuangan senilai Rp 300 Trilyun untuk dibuka dan diketahui oleh khalayak. "Kasus dugaan korupsi di Kementrian Keuangan hampir 300 Triliun itu juga harus dibuka, karena itu mengenai penyelewengan keuangan negara," ujarnya.

Olehnya itu, bagi Ramli sangat tidak tepat jika alasan penyelewengan di daerah dijadikam alat untuk memotong anggaran daerah yang dikenal dengan TKD. Sebab ada prinsip dasar yang telah disepakati terkait dengan hak otonomi daerah yang tidak boleh dilanggar oleh Pemerintah Pusat dan hak desentralisasi yang tidak boleh dicabut.

 (Rayyan)


Reporter: Rayyan
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT