Home / Hiburan / Komunitas

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Qadafi Pimpin Perhapi Maluku Utara

20 Maret 2021
Muhammad Qadafi

TERNATE, OT- Musyawarah Wilayah ke-V Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, selesai dilakukan, Sabtu (20/3/2021).

Terpilih sebagai Ketua Umum Perhapi Maluku Utara periode 2021-2023 dalam Muswil itu Muhammad Qadafi yang dipilih secara aklamasi oleh peserta musyawarah.

Usai terpilih, kepada awak media Muhammad Qadafi menyampaikan, terima kaish atas kepercayaan yang diberikan, selanjutnya untuk program Perhapi Maluku Utara yang pertama adalah menyelesaikan masalah internal yaitu sekretariat.

Ia mengaku, sampai sekarang belum ada sekretariat Perhapi Maluku Utara secara permanen. Untuk itu, dirinya akan upayakan agar secara kelembagaan bisa dilihat sebagai organisasi yang professional.

Dalam musyawarah Perhapi Maluku Utara juga menghasailkan rekomendasi eksternal yang nantinya diserahkan ke pemerintah provinsi Maluku Utara yaitu:

Mencermati berbagai problem pertambangan terutama pada pengelolaan PPM, problem Tenaga Kerja dan Pengelolaan Ligkungan Hidup di Maluku Utara. Musyawara PERHAPI V Maluku Utara dengan ini merekomendasikan :

  1. Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lingkar tambang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberi ultimatum pada pihak perusahan pertambangan se-Maluku Utara untuk           mendesain Rencana Induk (RI) blue pirnt program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) lingkar tambang yang komprehensif sebagaimana diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1824     K/30/MEM/2018. Selanjutnya pemerintah Maluku Utara dipandang perlu membentuk Forum pengelolaan PPM Pertambangan Maluku Utara yang melibatkan pemerintah, Stackholder pertambangan,     Masyarakat lingkar tambang, Akademisi, Organisasi profesional pertambangan (PERHAPI), dan aktifis LSM.
  2. Mendesak kepada pihak perusahan agar setiap penerimaan/perekrutan tenaga kerja lokal Maluku Utara, dituntut untuk menerima sarat, usul, rekomendasi serta membangun kerja sama yang baik dengan     pihak akademisi dan organisasi professional seperti perhapi dan lain-lain. Kepeda Gubernur Maluku Utara agar berkoordinasi dengan Pemerintah pusat untuk meminimalisir arus masuk Tenaga Kerja     Asing di Maluku Utara.
  3. Kepada pemerintah pusat agar transparan dalam menerbitkan IUP (baik IUP ekplorasi maupun IUP produksi) di Maluku Utara dengan mengedepankan tertib adminstrasi. Dalam hal tersebut, pemerintah     dituntut untuk menerima pendapat, saran dan usul serta rekomendasi dari organisasi professional pertambangan (PERHAPI).
  4. Kepada Pemerintah, jika IUP yang diterbitkan dan tidak melakukan aktifitas eksplorasi dan operasi produksi agar ditertibkan sesuai UU dan ketentuan yang belaku, sebab yang demikian adalah bagian     dari pembiaran menjamurnya makelar dan mafia di dunia pertambangan.
  5. Untuk memastikan suksesnya hilirisasi di Maluku Utara, maka pemerintah provinsi Maluku Utara agar memastikan pendirian smelter di Maluku Utara dapat terselesaikan   sesuai Kepmen ESDM Nomor     1826K/30/MEM/2018. Dan memastikan seluruh kegiatan pabrik pemurnian/smelter wajib mempertimbangkan nasib keberlanjutan lingkungan hidup.
  6. Dalam hal keterlibatan jasa penambangan di Maluku Utara, pemerintah dituntut untuk menjalankan perintah UU Nomor 3. Dimana pihak perusahan diwajibkan untuk mengutamakan para pengusaha lokal     yang berkompeten dibidangnya.
  7. <(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT