TERNATE, OT - Penggunaan bantuan rapid test antigen Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, belum dipakai oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, karena menunggu edaran dari Wali Kota.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate, Nurbaiti Radjabessy mengatakan, meski alat rapid tes antigen covid-19 telah berada di Lebkesda Kota Ternate, namun hingga saat ini belum bisa digunakan.
"Kami masih menunggu penerbitan surat edaran terkait dengan rapid test antigen yang dikeluarkan oleh Wali Kota Ternate," ungkap Nurbaiti kepada indotimur.com Rabu (23/12/2020).
Dia mengaku, perlengkapan alat rapid test antigen sudah disediakan oleh Dinkes Kota Ternate, hanya saja belum digunakan karena masih menunggu edaran Wali Kota Ternate, sebagai acuan bagi Dinkes Kota Ternate," ujar Nurbaiti
Terkait penggunaan rapid test di laboratorium swasta, Nurbaity menyatakan, Dinkes Kota Ternate telah menerbitkan edaran terkait biaya.
"Untuk biaya rapid test biasa Rp 150 ribu. Sementara biaya rapid test antigen sesuai surat edaran Kemenkes sebesar Rp 275 ribu, tapi kami belum memberlakukan karena menunggu edaran Wali Kota Ternate," pungkasnya.
(ded)