Home / Berita / kesehatan

Ini Aturan BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018

Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan
19 Desember 2018
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ternate Revien Virlandra saat memberikan keterangan resmi

TERNATE, OT - Untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, melakukan press conference secera serentak tak terkecuali di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Press Conference yang dilaksanakan pada, Rabu (19/12/2018) di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan di Tanah Tinggi itu, dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan sejumlah pewarta Kota Ternate.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Revien Virlandra mengatakan, Perpres nomor 82 tahun 2018, membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kata dia, Perpres ini, tidak hanya menyatukan regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, namun juga menyempurnakan aturan sebelumnya. "Perpres tersebut, menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek," kata Revien.

Secara umum, lanjutnya, masyarakat perlu mengetahui beberapa hal, diantaranya, status peserta yang keluar negeri, aturan suami-istri yang sama-sama bekerja, status kepesertaan bagi perangkat Desa, pendaftaran bayi baru lahir, tunggakan iuran dan denda layanan.

Revien menuturkan, dalam Perpres nomor 82 tahun 2018 disebutkan, bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut, dapat menghentikan kepesertaanya sementara.

"Selama masa penghentian sementara, ia tidak dapat manfaat jaminan BPJS kesehatan, jika sudah kembali ke Indonesia, peserta trrsebut, wajib melapor ke BPJS kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia," tutur Revien sembari menyebut aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji di Indonesia.

Untuk aturan suami-istri yang sama-sama bekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. "Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi," terang Revien sembari menyebut, jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi.  

Kehadiran Perpres ini, sambung Revien, juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang ditanggung oleh pemerintah.  

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Revien.     

Sedangkan untuk pendaftaran bayi baru lahir, Perpres juga menegaskan, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS, wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," terang Revien sembari mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,

Dia juga menyebut, dalam Perpres juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelas Revien.

Sementara itu, untuk denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

“Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,” kata Revien.

Revien menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT