HALSEL, OT - Warga Desa Bajo Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merasa kecewa dengan pelayanan kesehatan pada Puskesmas Bajo.
Kekecewaan warga ini disampaikan ketika salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Bajo mengalami insiden bayi dalam kandungannya meninggal saat usia kehamilan baru 7 bulan.
Hasil penulusuran indotimur.com menyebutkan, IRT melakukan pemeriksaan kandungan di unit layanan Puskesmas Bajo dan ditangani oleh bidan atau perawat pada puskesmas tersebut.
Dalam pemeriksaan tenaga kesehatan di Puskesmas Bajo menyampaikan bahwa kandungannya normal dan bayi yang dikandungnya dalam kondisi sangat baik dan sehat.
Padahal menurut salah satu kerabat IRT yang juga berprofesi sebagai tenaga kesehatan, IRT tersebut merasakan kalau bayi yang ada dalam kandungannya sudah tidak bergerak yang mengakibatkan perut IRT merasakan sakit.
Selang tiga hari kemudian, IRT jatuh sakit, dan memilih melakukan pemeriksaan di RSUD Labuha. Dari hasil pemeriksaan oleh dokter RSUD, bayi dalam kandungan dinyatakan telah meninggal dunia sekitar enam hari sebelumnya.
"Dari keterangan RSUD ini menunjukan bahwa bayi dalam kandungan IRT sudah meninggal saat masih melakukan pemeriksaan di puskesmas tersebut," ungkap salah satu keluarga IRT.
Dia menururkan, jika bayi meninggal dalam kandungan paling umum dikenali ialah tidak adanya pergerakan janin setelah usia kehamilan lebih dari 20 minggu. Kondisi ini bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti janin terlilit tali pusar, ibu hamil menderita penyakit tertentu, gangguan plasenta, maupun infeksi.
Meskipun terhentinya pergerakan janin bisa disebabkan oleh banyak hal, kemungkinan janin meninggal dalam kandungan tetap perlu dipertimbangkan, apalagi jika disertai beberapa gejala lain, seperti perdarahan dan sakit perut hebat.
Kondisi ini memerlukan pemeriksaan dan penanganan langsung oleh dokter tapi yang terjadi di Puskesmas Bajo hanya ditangani oleh bidan atau perawat sehingga bidan dan perawat tersebut tidak mengetahui kalau bayi yang berusia 7 bulan itu sudah meninggal tiga hari sebelumnya.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Puskesmas Bajo, Malkam saat dikonfirmasi menyebutkan, informasi soal penanganan pasien di Puskesmas Bajo keliru.
Malkam menuturkan, IRT tersebut melakukan pemeriksaan awal pada tanggal 11 Juli 2024 dan telah dilakukan penanganan sesuai standar pemeriksaan.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, IRT mengaku usia kandungan sudah berumur 5 bulan, namun untuk memastikan kesehatan dan usia kandungan yang sebenarnya tim medis segera melakukan USG. Namun tenaga surya tidak mampu untuk menyalakan alat USG dan dilakukan pemeriksa manual yang hasilnya kandungan IRT itu dalam keadaan baik.
Malkam menyebut, IRT itu telah melakukan serangkaian pemeriksaan di Puskesmas, dan hasil kandungannya baik.
"Jadi kejadianya di tanggal 3 Agustus, IRT datang ke Puskesmas dan ditangani tim medis pada saat itu tidak ada keluhan, IRT hanya bilang rasa demam, tapi tim medis dalam hal ini adalah dokter menanyakan bagamana pergerakan bayinya, IRT mengatakan bayinya sudah bebarapa hari tidak ada gerakan," kata Malkam mengutip pengakuan IRT.
Setelah dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter, Malkam menyebut, hasil USG menyimpulkan bahwa bayi dalam kandungan IRT tersebut sudah meninggal sehingga dirujuk ke RSUD Labuha untuk penanganan lebih lanjut.
"Upaya tim medis (Puskesmas Bajo) sesuai kemampuan dan semuanya kita kembalikan kepada yang maha kuasa, saya sebagai penanggung jawab juga memberikan ucapan terima kasih dengan informasi seperti ini," ungkapnya.
(iel)