TERNATE, OT- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut) akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS (20), oknum mahasiswa di Ternate yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Terkait dengan satu orang mahasiswa yang disangkakan menggunakan obat terlarang, kita akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ucap Ketua YLBH Malut, Bahtiar Husni pada sejumlah wartawan, Selasa (19/4/2022).
Menurut Bahtiar, RS harus disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika sehingga dia berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Ternate harus mengedepankan rehabilitasi, karena RS sebagai pemakai.
"Kami sangat berharap Kapolres dalam hal ini penyidik untuk mengedepankan rehabilitasi dan diajukan ke BNN untuk direhab," harapnya.
Ia menambahkan, agar menjadi efek jera bagi oknum mahasiswa lain untuk tidak menggunakan barang terlarang.
Sekedar diketahui RS diamankan polisi pada Senin (18/4/2022) kemarin, saat mengikuti aksi jilid ll menolak kenaikan harga BBM, usai diamankan ke Polres Ternate bersama 35 pendemo lainnya, RS diketahui positif menggunakan narkoba jenis ganja setelah dilakukan test urine. 
RS saat ini ditahan dan dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Ternate untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         