Home / Berita / Hukrim

YBHJ Desak Polda Malut Tangkap Nahkoda KM.Shohibussunah yang Terlibat Bom Ikan di Taliabu

Ditpolairud: Nahkoda Kapal Sudah Ditetapkan DPO
18 November 2020
Fitria A Hi Muhammad (foto_randi)

TERNATE, OT - Yayasan Bantuan Hukum Jastice (YBHJ) Maluku Utara mendesak penyidik Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara untuk menangkap nahkoda kapal KM. Shohibussunah yang ikut terlibat dalam kasus bom ikan di perairan Kabupaten pulau Taliabu.

Direktur Utama YBH Justice Maluku Utara yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa, Fitria A Hi Muhammad mengatakan, perkara tindak pidana perikanan bom ikan di perairan pulau Taliabu yang ditangkap oleh Ditpolairud Polda Malut pada 4 Agustus 2020 lalu, hanya menyeret dua orang ABK kapal tapi nahkoda kapal tidak ikut terseret dalam kasus tersebut.

Kata dia, dua orang ABK yang diamankan masing –masing RM alias Tama (40) asal Desa Kaswari, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan SM alias Tole (19) asal Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, hanya saja sidang tersebut ditunda karena ketidaksiapan saksi, dalam hal ini Polairud Polda Malut.

“Sidang yang digelar pertama kali pada pekan kemarin mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa dengan 2 terdakwa,” kata Fitria dalam keteranganya.

Fitria mempertanyakan prosedur penangkapan, karena saat ditangkap, petugas hanya menagkap dua ABK beserta sejumlah alat bukti, sementara nahkoda kapal KM.Shohibussunah tidak ikut ditangkap.

Padahal, kata Fitria, nahkoda kapal merupakan penaggung jawab penuh dalam sebuah pelayaran baik itu pelayaran komvensionL maupun kapal perikanan termasuk penumpang, ABK maupun barang bawaan.

Hal lain yang disoroti Fitria adalah jenis pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, tindak pidana yang terjadi khususnya di wilayah perairan perikanan semestinya bukan hanya terhadap manusia atau orang sebagaimana lazimnya yang terjadi didarat, melainkan juga terhadap kapal atau alat angkut juga harus diamankan.

Olehnya itu sebagai kuasa hukum terdakwa, Fitria mendesak penyidik Polairud Polda Malut untuk segera mengamankan nahkoda kapal KM. Shohibussunah yang ikut bertanggung jawab atas tindak pidana perikanan bom ikan di perairan pulau Taliabu.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Wahyu ketika dihubungi indotimur.com melalui pesan WhatsApp mengatakan, kasus tindak pidana perikanan bom ikan di perairan pulau Taliabu telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah memasuki sidang.

Dia mengaku, hingga saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda kapal.

Wahyu juga menyatakan, dalam perkara ini, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Sulteng untuk ikut membantu melakukan pencarian terhadap nahkoda beserta kapal, sebab kapal tersebut diketahui berasal dari Sulteng.

“Sekarang nahkoda kapal KM.Shohibussunah kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditpolairud Polda Malut,” pungkas Wahyu seraya menyebut, dalam perkara ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Ditpolairud Sulteng di Kendari. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT