HALSEL, OT - Warga Desa Wayaloar Kecamatan Obi, meminta Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar menunda proses pelantikan Cakades terpilih Zeht Daeng pada tanggal 9 Januari 2023 besok.
Hal ini dikarenakan, Cakades terpilih Zeth Daeng masih menjalani proses hukum sesuai surat perintah penyidikan Nomor: SP-LIDIK/222/X/2022/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2022, yang dilayangkan oleh warga setempat terkait ijazah yang dipakai dalam pencalonan.
"Proses hukumnya saat ini berjalan, jadi kami minta bupati untuk mempertimbangkan rencana pelantikan," ujar Abdullah salah satu warga Obi saat menyambangi wartawan.
Menurut dia, mestinya Polres memberikan surat kepada panitia dalam hal ini DPMD untuk menimbang beberapa masalah yang diajukan oleh warga diantaranya Kades Wayaloar yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan lainnya.
"Saat ini, sudah ada 7 saksi yang diperiksa termasuk kades dan saya sendiri, masa dia besok dilantik?," sebutnya.
Abdullah juga mengaku, Polres sedikit aneh dalam kasus tersebut, dimana dirinya diminta untuk melengkapi data dengan menghadirkan sejumlah bukti lain termasuk ijazah asli milik Zeht Daeng, pada periode pertama yang mengunakan ijazah SMEA Yoel Yayasan Ora ET Labora Jakarta Utara.
"Ini ranah penyidik, masa kami yang cari, harusnya mereka yang menyediakan bukti ini sesuai laporan," sebutnya.
Namun karena ingin menghadirkan bukti tersebut, pihaknya bersedia menanggung semua anggaran penyelidikan penyidik untuk mencari bukti di Jakarta namun masih saja terus memberikan berbagai alasan.
"Jadi kami meminta saudara-saudara kami sendiri yang menemui ketua yayasan dan mendapatkan bukti tersebut," ujarnya.
Olehnya itu, dengan adanya bukti yang diperintahkan oleh Reskrim telah dipenuhi, maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan DPMD agar menunda pelantikan kades terpilih Wayaloar sebagai bentuk penghargaan pada penegak hukum yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasusnya sangat nyata, periode pertama memakai Ijazah SMEA Yoel, sekarang calon lagi pakai ijazah Paket C, mana ijazah yang aslinya," ujarnya.
Dengan demikian, dia mewakili masyarakat lainnya meminta agar Bupati dan DPMD mempertimbangkannya sebagai bentuk sebuah kejelasan dan keseriusan pemerintah dalam menjamu masyarakat.
"Kami hanya minta agar ditunda sambil menunggu kebenaran kasus ini,"ujarnya.
(iel)