HALTENG,OT- Sebuah video dugaan percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria asal Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), inisial Al (24) ramai di media sosial khususnya di WhatsApp Grup (WAG).
Informasi yang dihimpun indotimur.com di lapangan, terdapat tiga video yang masing-masing berdurasi 2 menit 36 detik, 20 detik dan 14 detik. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03.30 Wit di rumah korban yang terletak di kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Dalam video tersebut, terlihat ayah korban menarik pelaku keluar rumah dan ibu korban mengamuk sambil memukul pelaku dengan penggaris (mistar).
Ayah korban Muhti Idris mengatakan, pelaku yang sudah mabuk masuk ke kamar anaknya yang sedang tidur bersama kakaknya. Pelaku masuk melalui ventilasi kamar mandi umum, kemudian masuk di kamar.
"Pelaku ini dia sudah sering ke sini karena ada temanya yang kosnya di sini, jadi mungkin dia sudah perhatikan anak-anak kami," ujar Muhti saat diwawancarai indotimur.com dirumahnya.
Muhti mengaku, pelaku sempat peluk korban sementara kakaknya lari keluar dan berteriak. "Saya kira ada binatang buas masuk di kamar, pas buka pintu ternyata ada laki-laki yang tidur dalam keadaan celananya sudah dibuka, makanya langsung saya tangkap dan pukul,"ucapnya.
Setelah itu, dirinya bersama warga langsung melapor ke polsek Weda, kemudian patroli dari Polres datang jemput untuk diamankan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Taufik Saimima membenarkan, bahwa ada dugaan pencabulan anak yang terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 03.45 WIT, di dalam kamar rumah M Idris.
Kasat mengaku, kronologis kejadian saat terlapor (pelaku) sudah dalam keadaan mabuk lalu datang menemui rekan-rekannya di kos-kosan milik orang tua korban yang bersebelahan dengan rumah korban, kemudian sekitar pukul 03.45 terlapor mau kembali ke rumahnya, namun pada saat itu terlapor yang dalam keadaan mabuk berkeinginan dan timbul niat untuk masuk kedalam rumah korban.
"Kemudian terlapor dengan cara memanjat pintu dapur rumah korban lalu masuk melalu lubang ventilasi pintu dan membuka pintu kamar korban hibgga masuk kedalam kamar. Setelah itu terlapor membuka celananya, saat itu korban sedang tidur di atas tempat tidur dengan posisi tengkurap.
Sementara kakak korban saat membuka pintu kamar, melihat terlapor lalu terlapor memberi isyarat kepada kaka korban dengan jari agar diam.
Kata kasat, setelah melihat kejadian tersebut kaka korban ketakutan dan langsung berlari keluar dari dalam kamar memanggil ayahnya, sehingga ayahnya bersama Suratil Tekeng masuk kedalam kamar tersebut dan melihat terlapor yang masih dalam posisi telanjang di atas tempat tidur.
"Ayah kirban langsunv mengamankan terlapor keluar kamar dan bersama warga membawa terlapor ke Polsek," ujar kasat.
Diketahui, terlapor terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
(red)