TERNATE, OT - Tim bidang pidana khusus, (Pidsus) Kejaksaan Tinggi, Maluku Utara telah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, terkait proses penanganan kasus tersebut yang sudah dimintai keterangan kurang lebih ada 8 orang.
"Yang pasti sudah beberapa orang telah dimintai keterangan," kata Richard, Kamis (22/6/2023).
Dia menyatakan, beberapa orang yang sudah dimintai keterangan itu, dalam proses penyelidikan di bidang pidsus. "Jadi kasus ini penyelidikan di bidang pidsus," akunya.
Lebih Lanjut, 8 orang yang di mintai keterangan tersebut sebagian besar adalah ASN di Pemprov Malut. "Sebagain besar dimintai keterangan ASN Pemprov di bagian Sekertariat," tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Sementara, pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186
Lalu, pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.
(ier)