TERNATE, OT - Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kejari Ternate memeriksa tiga saksi pada kasus dugaan korupsi vaksinasi tahun anggaran 2021.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi sebesar Rp 22 miliar ini, telah ditingkatkan ke penyidikan.
Ketiga saksi diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejari diantaranya Susanti, Lia Irawati dan Siti M. Taher selaku pegawai pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kita Ternate.
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022) membenarkan perihal pemeriksaan ketiga saksi tersebut.
"Iya hari ada tiga orang dari Dinkes Ternate yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi," ungkapnya.
Menurutnya, karena penanganan kasus ini sudah ditahap penyidikan, peningkatan status kasus yang dilakukan tersebut karena sejauh ini tim penyelidik sudah mendapat dua alat bukti permulaan yang cukup dan bisa ditingkatkan statusnya.
Ia menambahkan, ada dua kasus yang ditangani yakni Covid dan Vaksinasi, dimana kasus tersebut dianggarkan pada masing-masing SKPD, baik di Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kalau vaksin itu dianggarkan di Dinkes Malut, sementara kalau Covid-19 dianggarkan di BPKAD tapi pelaksananya ada di BPBD Ternate," tambahnya.
Aan mengaku, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, sudah puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik termasuk tim Nakes maupun mantan Kepala Dinas.
"Untuk kasus Covid, ada 13 orang dimintai keterangan, sementara vaksinasi ada kurang lebih 77 orang, dan yang banyak ini adalah honorarium dari tim Nakes," jelas Aan mengakhiri.(ier)