TERNATE, OT - Keluarga dari NM (19) gadis yang dikabarkan mengandung anak dari oknum polisi berinisial R alias Restu meminta perlindungan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara. Laporan perlindungan tersebut saat ini sedang dicek oleh PPA.
Kapala Seksi Tindak Lanjut Kasus, Nirmala Irianti Fatati mengatakan, laporan itu baru saja dimasukkan, untuk itu pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu kemudian di assessment sesuai kebutuhan apa yang mereka butuhkan kepada kami.
"Jadi yang bersangkutan didampingi kuasa hukumnya tadi telah melapor ke kami dan yang pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kebutuhan laporan," kata Nirmala kepada wartawan pada Senin (13/2/2023).
Sementara, Supriadi Hamisi Kuasa Hukum NM (19) alias Nurafni menjelaskan, kedatangan mereka ke UPTD PPA Provinsi Maluku Utara ini untuk meminta pendampingan terhadap kliennya.
"Jadi bersama korban kita datang untuk meminta pendampingan kepada UPTD PPA sebagai dinas teknis untuk ikut memberikan perlindungan terhadap korban," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait dengan isi permohonan yang kami ajukan adalah kami mengurai seputar kronologis kemudian segala upaya yang telah kami lakukan bersama teman-tekan dan keluarga korban serta dibantu ileh pimpinan Bripda R tetapi tidak ditanggapi. Itu sudah kami uraikan semuanya.
"Intinya kami meminta agar pihak UPTD PPA Malut ikut memberikan perhatian terhadap kasus yang sedang dialami oleh klien kami," pintanya.
Lanjutnya, terkait dengan STPL hari ini rencana kami kuasa hukum korban akan memastikan ke Polda. Tapi sejauh yang kami amati pasca kita membuat laporan itu sangat diterima baik oleh teman-teman yang ada di SPKT Polda Malut.
Dia berharap, kepada pihak UPTD PPA agar memberikan perhatian serius, karena kasus-kasus seperti ini tidak hanya terjadi hari ini saja melainkan kasus seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Olehnya itu, memang dinas teknis yang memang punya pran di bidang perlindungan perempuan dan anak harus bersama-sama bersinergi dengan kami dari tim mengawal sampai tuntas kasus ini.
Dikatakan, kepada pihak Polda Maluku Utara memang sejau ini kami belum mendapatkan tanggapan, tapi paling tidak dengan laporan yang kami sampaikan itu dengan harapan agara supaya Polda harus serius untuk segara mungkin memproses kasus tersebut.
"Dan harapan kami kalaupun memungkinkan terlapor harus diberikan sanksi yang cukup tegas. Sanksi yang kami masuk ialah dalam konteks administrasi yang tentunya adalah PTDH," pungkasnya.
(ier)