TERNATE, OT - Diduga menolak ajakan berselingkuh, seorang karyawan perempuan PT Masindo Solaris Nusantara, yang beralamat di Kelurahan Bastiong, Kota Ternate, berinisial FMS dipecat sepihak oleh human resource and general affair (HRGA) senior supervisor.
Pemecatan sepihak itu "kabarnya" dilatarbelakangi penolakan FMS atas ajakan selingkuh dengan senior supervisornya.
Akibatnya persoalan ini langsung dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate.
Agus Salim R Tampang kuasa hukum FMS mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) itu disebabkan kliennya menolak ajakan selingkuh yang dilakukan oleh HRG inisial KH.
"Di PHK secara sepihak, karena klien kami menolak ajakan selingkuh itu," kata Agus, Rabu (1/3/2023).
Selain itu kata Agus, selama bekerja kliennya tidak ada kejelasan kontrak kerja.
Agus menjelaskan, FMS merupakan karyawan tetap yang sudah bekerja selama 9 tahun, itu akhirnya mendapat skorsing pada tanggal 6 Februari 2023.
"Pada tanggal 8 Februari 2023 klien kami diberikan surat PHK dari perusahan itu, dengan alasan yang tidak masuk akal yaitu kedapatan merokok yang bukan ditempat kerja," kata Agus.
Kata Agus, untuk itu pihaknya akan mendampingi FMS langsung melakukan pengaduan ke kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kota Ternate, untuk mendapatkan pesangonnya.
"Untuk bisa mendapatkan keadilan sesuai hak ketenagakerjaan. Dinas tenaga kerja kami sudah minta buat surat penetapan pembayaran hak terhadap klien kami," jelas Agus.
Dia menambahkan, menurut pengakuan kliennya, bahwa dirinya diajak selingkuh oleh supervisor dan hal itu sudah lama selama di kantor, bahkan dengan tegas klien kami mengaku semua bukti-bukti juga ada.
Lebih lanjut, upaya hukum yang dilakukan selain secara keperdataan, masalah tersebut akan diproses secara pidana. Sehingga supervisor itu bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kami juga akan melaporkan secara pidana karena orang ini harus bertanggung jawab perbuatannya. Apalagi klien kami sudah bersuami," pungkasnya.
(ier)