TERNATE, OT – Tiga terdakwa kasus korupsi tambatan perahu di desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), jalani sidang perdana di Pengadilan Tipiko pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (7/7/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin oleh ketua majelis Hakim Budi Stiyawan serta didamping dua majelis hakim Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo. 
Sementara ketiga terdakwa yaitu AZF sebagai rekanan yang kerjakan paket pekerjaan, JK selaku Direktur Perusahaa CV Sakral dan terdakwa ETR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di dalam sidang, JPU Kejari Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Eka J Hayer mengatakan, terdakwa ETR dan AZF bersama JK telah memperkaya terdakwa AZF atau orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 391.977.963.00.
Menurutnya, hal tersebut sesuai laporan audit dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan keuangan dan Pembagunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara (BPKP) Nomor: SR 362/PW33/5/2021 tanggal 28 Desember 2021. 
Untuk itu, perbuatan terdakwa ETR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsider terdakwa ETR, pada 2017-2018 terjadi permasalahan pada pekerjaan proyek tersebut, dimana terdakwa AZF belum membayar lunas upah kerja tukang sebesar Rp 95.000.000.000. 
Atas permasalahan itu, terdakwa ETR selaku PPK lalu memberikan dana sebesar Rp 95.000.000.000 kepada Kepala Desa Dagasuli atas nama saksi Ahmad Amun untuk membayar upah pekerjaan, namun Kades Dagasuli memberikan dana tersebut ke pihak-pihak yang bukan haknya, dalam hal ini wartawan sebesar Rp 48.000.000.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa ETR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa AZF, didakwaan primair mengatakan sebagai penerima kuasa dari CV Sacral Contraktor bersama dengan terdakwa JK dan terdakwa ETR telah memperkaya diri terdakwa sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 391.977.963.00 juta. 
Atas perbuatan terdakwa AZF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Sedangkan dakwaan subsider terdakwa AZF diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa JK melanggar pasal yang sama yakni pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Dakwaan subsider diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, sidang akan dianjutkan pada 21 Juli 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, karena para terdakwa tidak engajukan pembelaa.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         