TERNATE, OT- Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Halmahera Utara (Halut), Kamis (13/10/2022).
Tuntutan jaksa itu dibacakkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (13/10/2022). Ketiga terdakwaitu masing-masing Abdul Azis Fadel, Elmi Thomas Ray-Ray dan Djainudin Karim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” ujar Agus pada wartawan di Ternate.
Ia menjelaskan, dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Untuk itu, jaksa menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Aziz Fadel, selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Jika dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ,” jelasnya.
Sementara terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Djainudin Karim dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah.(ier)