TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, akhirnya menetapkan tiga orang anggota Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Halmahera Utara sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa.
Ketiga anggota itu, Bripda FR, Bripda DH dan Bripda SP. Sementara satu oknum dengan inisial Bripda BRB tidak terbukti dan hanya diproses di Bidang Propam Polda Malut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal penatapan tersangka. Menurutnya, ada 3 anggota Polres Halmahera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dari hasil pemeriksaan tiga orang yang terbukti sedang yang satunya lagi tidak. Saat ketiganya sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum," jelas Michael. Kamis (27/10/2022).
Ia mengaku, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota ini masih terus dilakukan penyidikan oleh tim penyidik.
"Jadi baru penetapan tersangka, dan sementara penyidikan masih terus berlanjut,” tegasnya.
Saat ini kata Michael, ketiga tersangka masih dilakukan penahanan disel Tahanan Mapolres mereka sejak pertama sampai sekarang.
"Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 33 ayat (1) subsider 335 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf e," pungkasnya.
Sekedar diketahui, penganiayaan terhadap korban atas nama Yoliu Yatu alias Ongen Mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) ini diduga dilakukan 4 oknum anggota, didalam kandang K-9 (Anjing Pelacak).
Akibatnya, Ongen didamping LBH Marimoi membuat laporan ke Ditreskrimum terhadap 4 anggota, hanya saja dalam tindak pidana 3 orang yang terbukti.(ier)