Home / Berita / Hukrim

Tidak Terima Dituduh Mencuri, Seorang ASN Laporkan Pemilik Toko Kosmetik ke Polres Ternate

03 Januari 2022
Suasana pelapor memasukkan laporan di SPKT Polres Ternate (foto_ist)

TERNATE, OT – Salah satu pemilk toko kosmetik di Muara Mall Ternate berinisial SM (57), dilaporkan ke Polres Ternate oleh seorang pelanggan bernama Riska Husa (28), karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

SM melontarkan kata-kata tuduhan bahwa Riska Husa telah mencuri beberapa barangnya yang dipajang di toko kosmetik tersebut.

Riska Husa mengatakan, terlapor SM diduga sudah mencemarkan nama baik dirinya di depan umum karena pada hari Jumat, 31 Desember 2021 lalu sekitar pukul 20.00 Wit, dirinya bersama adiknya sedang pergi belanja di toko kosmetik milik SM.

“Saat berada di toko, kami melihat barang-barang yang dipajang di toko tersebut, tiba-tiba terlapor SM menghampiri kami lalu menunjuk tas yang dibawa adik saya dengan mengeluarkan kata-kata bahwa kami telah mencuri, namun tas yang ditunjuk isinya kosong, kemudian terlapor menunjuk lagi di tas yang satu,” ujarnya kepada indotimur.com, Senin (3/1/2022).

Riska mengaku, di tas yang ditunjuk kedua ada barang yang sama berupa lipstik, tapi barang tersebut sudah dibeli saat tiga minggu lalu di tempat yang sama. Tapi pemilik toko menuduh dirinya telah mencuri.

"Saya bersama adik saya langsung dituduh kalau kami mengambil barang jualan mereka. Faktanya tidak, kami hanya melihat barang jualan mereka tapi tiba-tiba pemilik toko kosmetik langsung menuduh kami kalau kami ambil barang mereka," kata Riska Husa yang juga seorang ASN.

Atas kejadian ini, korban tidak menerima atas tuduhan yang disampaikan pemilik toko kosmetik itu, karena saat kejadian banyak masyarakat yang menonton akibat bahasa yang disampaikan SM.

"Kami tidak terima dan kami merasa apa yang dilakukan pemilik toko kosmetik sudah mempermalukan kami di hadapan umum, karena pada saat itu juga banyak masyarakat yang menonton, padahal kami tidak ambil apapun," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum korban, Sarman Saroden ketika dikonfirmasi mengaku, kejadian ini hingga dilaporkan ke Polisi karena keluarga korban tidak dapat menerima perlakuan yang tidak wajar oleh pemilik toko kosmetik.

Kata Sarman, selain membuat malu juga membuat anak korban depresi dan mengunci diri dalam kamar serta trauma berat terhadap perlakuan SM yang tidak manusiawi dan sesuai prosedur.

“Seharusnya kalaupun ada yang mencurigakan, maka dapat dipanggil dan diperiksa dalam ruangan tertutup, bukan menggeledah barang-barang korban kemudian dibawa ke kasir diperiksa seolah-olah kedua korban sudah mengambil atau mencuri,” kata Sarman.

Menurutnya, ini sangat memalukan karena dilakukan di hadapan orang banyak pada saat malam tahun baru kemarin.

Sementara Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut yang dimasukkan ke SPKT Polres Ternate.

"Iya betul, tadi laporannya sudah diterima oleh piket di SPKT Polres Ternate," ujar Wahyudi.

Menurutnya, Laporan Polisi tersebut masuk dalam tindak pidana penghinaan ringan dan sementara sudah diterima.

"Laporannya sudah diterima, nanti akan dikaji oleh penyidik lebih dalam atas laporan tersebut," tutup Wahyudi.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT