TERNATE, OT - Mantan Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat, Djainudin Abdullah dan Aqsa Basrah kembali disomasi oleh Hanafi Tamzil, karena tidak membayar hutang sebesar Rp 250 juta.
Dalam surat somasi itu, Hanafi Tamzil mendesak Djainudin Abdullah dan iparnya Aqsa Basrah, segera membayar huang sebesar Rp 250 juta yang dipinjam dari Hanafi Tamzil pada 10 September 2019 lalu.
Kuasa Hukum Hanafi Tamzil, Hamka Sahupala mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi ke Djainudin Abdullah agar secepatnya membayar uang kliennya yang dipinjam beberapa tahun lalu.
Menurut Hamka, dalam somasi kali ini merupakan somasi kedua setelah somasi pertama yang sudah diberikan kepada yang bersangkutan.
"Dalam somasi kedua ini Djainudin Abdullah diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 250 juta," ungkapnya.
Ia menegaskan, jika tidak dikembalikan maka Djainudin Abdullah segera kosongkan rumah dan berikan kunci rumah sesuai sertifikat yang diberikan kepada kliennya dengan jaminan hingga diberikan uang.
Lanjut Hamka, dalam somasi kedua ini juga diberikan waktu paling lambat 1 minggu, jika tidak ditindak lanjuti maka langsung dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku Utara.
"Jika dia tidak gubris somasi kami, maka secara resmi kami lapor dia dengan kasus penggelapan atau penipuan terhadap klien kami ke Polda Maluku Utara," tegasnya.
Sementara Mantan Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat, Djainudin Abdullah saat dikonfirmasi soal somasi tersebut enggan menggubris perihal masalah tersebut. Dialantas bertanya Apa mereka mau lapor lagi.(ier)