Home / Berita / Hukrim

Terungkap Ribuan Transaksi Bernilai Puluhan Miliar Mengalir Lewat Rekening Ajudan AGK

27 Maret 2024
Kesaksian Kepala Bank Mandiri Cabang Ternate, Riski Firmansyah,

TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Bank Mandiri Cabang Ternate, Riski Firmansyah, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang menyeret Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (27/3/2024).

Riski dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Daud Ismail, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku Utara, dan Adnan Hasanudin, eks Kepala Dinas Perkim.

Riski dalam kesaksiannya menyatakan dirinya menjadi Kepala Cabang sejak Maret 2023 sampai sekarang. Permintaan dari penyidik KPK ke cabang tidak ada, tapi langsung ke kantor pusat.

"Permintaan itu melalui kantor pusat dan disampaikan ke kami. Saya ditugaskan sebagai saksi," ujar Riski.

Menurut Riski, dia tak pernah melakukan pertemuan dengan para terdakwa, tapi yang ada hanya bukti transaksi. Sistem perbankan bisa membaca transaksi namun penggunaannya tidak diketehui.

"Ada nama kedua terdakwa di Bank Mandiri tapi tidak tahu apakah Cabang Ternate atau di cabang lain," jelasnya.

Jaksa KPK lantas menunjukkan bukti rekapan dari Bank Mandiri sejumlah nama yang melakukan transaksi maupun setor tunai. Mereka adalah Zaldy Kasuba, yang juga ajudan AGK, dengan setoran tunai masuk ke rekening sebanyak 1.731 kali dengan total nilai Rp 8.395.850.000.

Untuk rekening Mandiri nomor 1500011319058 juga terdapat uang masuk periode 2019 sampai Desember 2023 sebanyak 2.084 kali senilai Rp 23.227.208.466.

Sedangkan di rekening Husri Lalean, ajudan AGK, ada 298 kali transaksi dengan total nilai Rp 4.841.265.000. Untuk setor tunai 121 kali sebanyak Rp 707.300.000. Lalu rekening Muhammad Nur Usman 229 transaksi senilai Rp 4 miliar lebih.

Riski mengaku, ada transfer atau transaksi masuk dan keluar yang tercatat dan juga tidak tercatat. Kalau data itu pihaknya sering minta ke kantor pusat.

"Ada rekening atas nama itu semua sudah direkap," jelas Riski dalam persidangan di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT