TERNATE, OT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan salah satu pegawai Alfamidi dengan insial MMD (31) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Penyerahan tersangka MMD (31) dan barang bukti ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dari JPU Kejari Ternate.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Ternate, IPDA Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, terkait kasus dugaan penggelapan ini sudah diserahkan ke JPU Kejari Ternate.
"Iya benar, kasus tersebut sudah P-21 dan telah diserahkan ke JPU Kejari Ternate," katanya.
Sementara Plh Kapala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ternate, Muhammad Adung saat dikonfirmasi (14/11/2022) membenarkan perihal penyerahan berkas perkara dan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Ternate.
"Untuk perkara dugaan penggelapan dengan tersangka MMD itu sudah kita terima tahap II," ungkapnya.
Kata Adung, saat dilakukan pemeriksaan oleh dirinya selaku JPU yang menangani perkara ini tersangka sudah mengakui perbuatannya.
"Dia (tersangka MMD) mengakui perbuatan yang dilakukan," akuhnya.
Jaksa Penuntut Umum ini juga mengatakan, tersangka MMD ini dikenakan pasal 374 KUHPidana Juncto pasal 372 KUHPidana.
"Dalam perkara dugaan penggelapan ini kerugian yang dialami sekitar Rp.300 juta," jelasnya.
Ia mengaku, perkara dugaan penggelapan ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena sudah terpenuhi unsur pidananya.
"Akan segera kita limpah ke Pengadilan Negeri Ternate," pungkasnya.
Sebagai informasi, tersangka MMD (31) tahun ini adalah salah seorang pegawai bagian cashier colletion di Alfamidi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, kemudian di bulan Januari 2022 tersangka MMD menggunakan uang penjualan toko Alfamidi untuk mengobati istrinya yang menderita penyakit kanker, setelah itu tersangka MMD lalu menelepon atasnya yang bernama Bahtiar di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara untuk memberitahukan tindakannya itu.
Ketika mendapat kabar ini, Bahtiar langsung meminta Edi Yasin untuk melakukan sidak agar mencari tahu berapa jumlah dana penjualan toko Alfamidi yang digunakan oleh tersangka dan hasilnya ditemukan sekitar Rp 300.193.400. Tidak menerima hal tersebut, tersangka MMD langsung dilaporkan ke SPKT Polres Ternate.(ier)