Home / Berita / Hukrim

Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk, Sat Narkoba Polres Ternate Amankan 15,66 Gram Ganja

23 Januari 2023
Barang bukti narkotika jenis ganja

TERNATE, OT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja serta berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial RS.

RS yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja diamankan di Kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu, 21 Januari 2023 sekitar jam 22.50 WIT.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin membenarkan perihal penangkapan, terduga pelaku berinisial RS (25) tersebut.

"Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan terduga pelaku sebanyak 18 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 15,66 gram di dua TKP," ungkapnya.

Menurutnya, tim Resmob unit 1 dipimpin Bripka Soedharmono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku dan mendapatkan terduga pelaku di kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan. 

Terduga pelaku RS disergap saat sedang mengambil sebuah tas kresek berwarna hitam menggunakan kakinya.

.

Dari tangan RS, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 18 paket kecil yang diduga berisi ganja. Melalui pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan 1(satu) sachet bening diduga ganja, 1(satu) buah timbangan merk pocket scale, 1(satu) buah korek api dan 1(satu) buah botol minuman air mineral ukuran 600 ml di kamar kos pelaku. 

"Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.

.

Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.

“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara." pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT