TERNATE, OT- Imran Yakub terdakwa kasus tindak pidana korupsi suap jabatan dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (28/11/2024).
Imran Yakub melalui Kuasa hukumnya, Sahidin Malan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa.
"Olehnya itu kami berharap majelis hakim yang mulia yang benar-benar menegakkan kekuasaan peradilan yang merdeka dan untuk menegakkan hukum dan keadilan," ujar Sahidin saat menyampaikan nota pembelaan dipersidangan.
Menurutnya, berdasarkan analisis yudiris dan fakta persidangan bahwa terkait dengan jumlah uang suap kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang sebesar Rp 1,145,000,000 atau Rp 1,145 miliar kami berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Ini kami angkat berdasarkan keterangan saksi - saksi dalam BAP dan fakta persidangan namun perbedaan itu kami kembalikan kepada majelis hakim yang menilai," tuturnya.
BERITA TERKAIT: Eks Kadis Pendidikan Malut Dituntut 3 Tahun Penjara
Dia menambahkan, tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan JPU karena berdasarkan pengakuan Gubernur Malut hanya sebesar kurang lebih Rp 500 juta. Artinya sambung Sahidin, pengakuan Gubernur tersebut bisa juga berkurang dari Rp 500 juta karena pengakuan terdakwa uang yang diberikan kurang lebih sebesar Rp 350 juta.
"Setelah memperhatikan segala ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, kami Tim PH terdakwa Imran Jakub memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan. Mengurangi nilai uang suap yang di tuduhkan kepada terdakwa, mengurangi uang denda serta dapat meringankan hukuman terdakwa Imran Jakub," tukas Sahidin mengakhiri.
Sementara JPU usai mendengar pledoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Imran Jakub dihadapan majelis hakim menyatakan tetap dengan tuntutan dan akan menyampaikan nota keberatan pada agenda sidang selanjutnya.
(ier)