Home / Berita / Hukrim

Perang Melawan Gangguan Kamtibmas, Polres Ternate Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

01 Januari 2026

TERNATE, OT – Deru mesin alat berat yang melindas ribuan botol kaca menjadi penutup tahun 2025 di Markas Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara.

Di halaman apel pada Rabu, (31/12/2025), Polres Ternate memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal dan ratusan knalpot bising hasil sitaan selama setahun terakhir.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wali Kota Ternate Dr H M Tauhid Soleman dan jajaran Forkopimda.

Prosesi ini menjadi simbol "pembersihan" kota rempah dari penyakit masyarakat dan gangguan ketertiban menjelang pergantian tahun.

.

Kepala Seksi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, merinci sedikitnya 15.005 botol miras dari berbagai merk dan jenis serta 857 unit knalpot brong (racing) yang dihancurkan.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil akumulasi dari operasi rutin dan penindakan di lapangan sepanjang Januari hingga Desember 2025.

"Langkah ini adalah bentuk komitmen nyata Polres Ternate untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Miras dan knalpot brong seringkali menjadi hulu dari berbagai masalah di hilir," ujar Sudirjo saat dikonfirmasi, Kamis, (1/1/2026).

Menurut Sudirjo, kepolisian mengidentifikasi bahwa peredaran miras ilegal merupakan pemicu utama gangguan keamanan, mulai dari tawuran antar warga hingga kecelakaan lalu lintas yang fatal. Sementara itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kerap memicu keresahan dan gesekan sosial akibat kebisingan yang ditimbulkan di lingkungan pemukiman.

Melalui pemusnahan ini, kepolisian mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku peredaran miras dan pelanggar lalu lintas. "Kami tidak akan memberi ruang bagi hal-hal yang mengganggu kenyamanan publik," tegasnya.

Di sisi lain, Polres Ternate juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Warga diimbau segera melapor jika menemukan praktik penjualan miras ilegal atau penggunaan knalpot bising di lingkungan mereka demi menjaga ketertiban bersama di Bumi Moloku Kie Raha.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT