TERNATE, OT- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus suap jabatan dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara, Daud Ismail selaku mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara.
Sidang putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim dan didampingi empat hakim anggota serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, Fahrudin Moloku, pada Kamis (16/5/2024).
Terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan menyampaikan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daud dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang tersebut.
Selanjutnya, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terpidana tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106
2. 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2666 1635
3. 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 0310 6459
4.1 (satu) buah ATM Mandiri Debit Gold Nomor kartu 4616 9932 5063 3306
5.1 (satu) buah ATM Mandiri Debit Bisnis Nomor kartu 4837 9688 0384 6251 sampai dengan barang bukti nomor urut 747. Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan nomor 747 seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Kristian Wuisan alias Tian.
6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, Terdakwa melalui penasehat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa DI alias Daud telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap jabatan di lingkup pemerintahan provinsi Maluku Utara dalam kasus OTT mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.012.340.400 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jum'at 3 Mei 2024.
JPU dalam tuntutannya menyatakan, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun pidana kurungan badan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (Tiga) bulan.
(ier)