Home / Berita / Hukrim

Tegaskan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Kapolda Maluku Utara Dukung Penetapan Hutan Adat

20 Mei 2025
Irjen Pol Waris Agono, Kapolda Maluku Utara

TERNATE, OT - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penetapan dan perlindungan hutan adat di wilayah Maluku Utara. Dukungan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat, bukan lagi termasuk hutan negara.

Irjen Pol Waris Agono menjelaskan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan awalnya hanya membagi status hutan menjadi dua kategori, yakni Hutan Negara dan Hutan Hak. Namun, pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, status hutan diperjelas menjadi tiga: Hutan Negara, Hutan Hak, dan Hutan Adat. Putusan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak pengelolaan atas wilayah hutan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

"Polri, khususnya Polda Maluku Utara, siap mendukung langkah-langkah penetapan Hutan Adat sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019. Kita ingin memastikan bahwa hak masyarakat adat terlindungi secara hukum dan administratif," ujar Waris saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap hutan adat harus melalui prosedur resmi yang diatur dalam regulasi, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah yang menyatakan eksistensi masyarakat hukum adat. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif dalam proses pengakuan ini agar masyarakat adat memperoleh legalitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayahnya.

Di sisi lain, Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim lahan atau hutan sebagai milik adat tanpa dasar hukum yang sah.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memprovokasi atau memanfaatkan isu tanah adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, menciptakan ketertiban, serta mendorong keadilan sosial di wilayah adat.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT