Home / Berita / Hukrim

Tak Hanya Desak Polres Tahan Terduga Pelaku, Walikota Ternate Diminta Copot Kasatpol PP

25 Februari 2025
Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly

TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate didesak segera periksa dan tahan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate berinisial M diduga menganiaya dua orang jurnalis.

Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum di Maluku Utara, Mirjan Marsaoly. Tak hanya itu, Mirjan juga meminta Wali Kota Ternate segera mengevaluasi Kasatpol PP Kota Ternate.

Menurutnya, setiap pengawalan demonstrasi ada Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan di lapangan.

"Karena setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum bahwa itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU), jadi ada SOP yang harus dipatuhi tak serta merta begitu saja lakukan penganiayaan namun harus diamankan," ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Dikatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum terduga Satpol PP inisial M terhadap 2 jurnalis yang sedang melaksanakan tugas sudah diluar aturan.

Mirjan menyebut, seharusnya oknum Satpol PP dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya menganiaya 2 orang jurnalis yakni Julfikram Suhadi dan Fitriyanti.

"Bahwa jurnalis saat melakukan peliputan sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi setiap orang secara sengaja melawan hukum atau menghalangi kemerdekaan pers maka bisa disanksi pidana," jelasnya.

Lanjutnya, oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiayaan dapat juga dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditegaskan Mirjan, Polres Ternate segera periksa yang bersangkutan dan dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku supaya ada efek jera serta tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Kami juga minta kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk menonaktifkan sementara waktu terduga pelaku dan juga mencopot Kasatpol PP Fhandy Mahmud dari jabatannya karena harus bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT