Home / Berita / Hukrim

Tak Bayar Hutang, Sebuah Rumah dan Tanah di Maliaro Bakal Dilelang di KPKNL Ternate

22 Januari 2024
Sebuah rumah dan tanah di Kelurahan Maliaro dijadikan objek jaminan sita eksekusi PN Ternate

TERNATE, OT - Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan jaminan sita eksekusi sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. Kota Ternate, Senin (22/1/2024).

Langkah sita eksekusi tersebut lantaran pihak termohon eksekusi bernama Yunan Hari Wibowo dinilai tidak menjalankan isi putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor :35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).

Pemohon eksekusi, Nurjaya Hi Ibrahim melalui kuasa hukumnya Mirjan Marsaoly dan rekannya menyampaikan, jaminan sita eksekusi ini dilakukan karena termohon eksekusi tidak punya itikad baik menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kedudukan hukum.

Menurutnya, kliennya mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Yunan Hari Wibowo (Termohon Eksekusi), yang terletak di Kelurahan Maliaro, RT 17/RW 05, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. 

Dia menjelaskan, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2022 pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi dan telah dilakukan panggilan anmaning kepada termohon eksekusi. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris panggilan yang telah diberikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ternate.

"Dan termohon eksekusi tidak mempunyai itikad yang baik untuk datang menghadap yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar melaksanakan isi dari Putusan Nomor : 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019," ucapnya.

Mirjan berujar, sebelumnya pihaknya bersama Jurusita PN hendak memasang spanduk yang pada intinya menegaskan bahwa tanah dan bangunan permanen perkara perdata ditetapkan jaminan sita eksekusi. Disitu termohon eksekusi justru meminta kelonggaran waktu untuk membayarnya. Tetapi setalah 14 hari waktu diberikan Wibowo (termohon-red) tidak membuktikan pernyataannya.

Sehingga kata Mirjan, dari tenggang waktu yang telah diberikan bahkan sampai tiga bulan berlalu tidak ada niat baik dari termohon untuk itu pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar dapat meletakan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah milik termohon eksekusi tersebut.

"Olehnya itu hari ini objek tanah dan bangunan itu secara resmi telah diletakkan sebagai jaminan sita oleh panitera dan disaksikan Lurah Maliaro serta Babinsa setempat," tuturnya.

Menurut Mirjan, kalau permohonan yang dimaksud tidak dihiraukan oleh termohon maka objek sita jamin akan kita lelang melalui KPKNL Ternate.

"Jadi akan kita lelang objek jamin sita itu sebagai untuk membayar hutang itu," pungkasnya.

Sekedar informasi, amar putusan Hakim PN Nomor:35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 adalah sebagai berikut yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang Penggugat sebesar Rp267.500.000, Menghukum Penggugat atau Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.506.000,-

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT