TERNATE, OT - Sepanjang Januari hingga Desember 2022, bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerima laporan 18 kasus dari masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar mengatakan, bidang Intelijen menerima laporan 18 kasus, dari 18 kasus tersebut dua sudah di tingkatkan ke bidang pidana khusus.
"Jadi dari 18 kasus dua kita sudah naikan ke bidang bidang pidsus," kata Dade saat menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun yang digelar di Aula Kejati, Rabu (28/12/2022).
Lanjut Dede, sementara ada enam berjalan atau ditindaklanjuti kemudian 10 kasus dihentikan.
Sementara Assisten Bidang Intelijen Kejati Malut Efriyanto menambahkan, terkait dengan lead intel yang kita lakukan selama tahun 2022 ini. Yang dihentikan yaitu adalah kasus mafia tanah di Desa Lolio, Kecamatan Weda, Kabupaten Haltim, laporan dugaan persekongkolan atau kolusi dalam tender pada BP2JK Malut.
Kemudian laporan dugaan mafia tanah pada BPN kota Ternate di lingkungan Mangga Dua Parton, karena ini dinilai tidak ada indikasi kuat adanya mafia tanah atau Tipikor melainkan lebih kepada masalah sengketa keperdataan.
Selanjutnya, laporan dugaan penyalahgunaan APBD provinsi Maluku Utara atas proyek pekerjaan Talud penahanan tebing pantai Kalumata. “Ini juga kita sudah buat koordinasi dengan pihak APIP inspektorat provinsi, bahwa pekerjaan itu masih dalam proses pemeliharaan dan belum diserah terimakan VAO,” katanya.
"Jadi pihak rekanan kondisi sekarang sudah membangun kembali penahan talud tersebut," jelas Efriyanto.
Lanjut Efriyanto, ada juga terkait laporan pengaduan yang diterima dari daerah yakni dari Tamrin Hasim tentang pekerjaan darurat normalisasi dan tebing di sungai Desa Doro, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halsel. Itu juga di hentikan karena nilai belum cukup layak untuk ditingkatkan ke Pidsus.
Selain itu, ada satu laporan terkait dengan adanya indikasi dugaan KKN dalam peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) operasi oleh PT. Wahyu Wijaya Indonesia kemudian dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Depo Arsip pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, dugaan dan indikasi pelanggar dan keterlambatan pekerjaan jembatan Ake Tiafo kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2022.
"Dimana kita melakukan pulbaket pada saat pekerjaan masih berproses dan itu sementara kita hentikan," tuturnya.
Efriyanto menjelaskan, ada pula laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Malut yang juga dihentikan.
"Jadi terkait laporan Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Maluku Utara dimana ada dua laporan yakni DKP 1 dan DKP 2," tandasnya.(ier)