Home / Berita / Hukrim

Soal Kasus Kredit Macet Rp.15 Miliar, Kejaksaan Periksa Lebih dari 20 Saksi

Kasipidsus : Sudah Ada Pengembalian Rp.10 Miliar
08 November 2023
Bank BPRS Saruma milik Pemkab Halsel

HALSEL, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha di Kabupaten Halmahera Selatan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi kredit macet bank Saruma senilai Rp.15 miliar yang menyeret sejumlah nama pejabat daerah.

Perkara yang menyita perhatian publik di "bumi saruma" itu terus diseriusi pihak Kejari dengan memeriksa puluhan saksi termasuk pihak Pemerintah Daerah, BPRS Saruma bahkan sejumlah nasabah turut diperiksa.

"Jadi saksi yang sudah diperiksa lebih dari 20 orang," ujar Kasi Pidsus Kejari Halsel Hendri. saat dikonfirmasi.

Lanjut Hendri, sejauh ini, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti, untuk menyimpulkan subjek hukumnya (menetapkan tersangka) dalam kasus tersebut.

"Soal tersangka kita belum sampe ke arah itu, karena kita masih mengumpulkan alat bukti dan lain-lain, nanti kalau memang sudah kita simpulkan terkait alat bukti, baru kita simpulkan subjek hukumnya," ujar Hendri.

Hendri juga mengaku hingga saat ini, tidak kurang dari Rp.10 miliar telah dikembalikan Pemerintah Daerah ke nasabah group pada BPRS Saruma.

"Untuk pelunasan sudah ada, pelunasan sekitar Rp.10 M, masih menyisakan kurang lebih Rp. 5 M," aku Hendri.

Sementara itu, informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, pengembalian itu dilakukan oleh salah satu pihak rekanan dengan kompensasi mendapatkan jatah proyek pada pemerintah daerah.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT