HALSEL, OT - Penghentian penyelidikan atau SP3 atas dugaan perkara 11 ton BBM subsidi milik PT. Buli Bagun oleh Polisi Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) mendapatan tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira).
Pembina LSM LIRA Maluku Utara, Said A Alkatiri, dalam keterangan resminya memaatikan, pihaknya akan mengadukan langsung dugaan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Menurut Said, perkara tersebut sangat nyata dan memiliki bukti jelas yang disampaikan oleh pihak Polres secara resmi dalam press conference, namun seiring waktu, kasus tersebut di SP3 dengan alasan administrasi.
"Ini aneh kan, yang tangkap mereka, lalu mereka sebut itu hanya administrasi, masa BBM subsidi kesalahannya administrasi," kesalnya.
Dia membeberkan, BMM tersebut dipakai oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT. Buli Bagun namun realitanya, Polres menilai BBM tersebut bukan subsidi.
"Alasan inilah yang kami akan bawa ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti," sebutnya.
Said memastikan, dalam waktu dekat, piahknya akan segera merampungkan data dan bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mabes Polri untuk diadukan.
"Selain BBM 11 ton, kami juga akan membawa sejumlah kasus lainnya, yang tidak dituntaskan oleh Polres," kata Said memastikan.
(iel)