HALSEL, OT - Ketua Gerakan Pemuda Marhains (GPM) Halmahera Selatan (Halsel) Harmain Rusli, meminta aparat Kepolisian Resort (Polres) Halsel dalam hal ini Sat Reskrim agar tidak main mata dengan kasus sitaan 11 ton BBM bersubsidi milik PT. Buli Bangun.
Dalam rilisnya, Harmain menyebutkan, jika terbukti bersalah pihak Polres harus segera menaikan status perkara dan segera menetapkan tersangka atas perkara ini.
Kata dia, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polisi telah menemukan indikasi dan bukti terhadap kepemilikan BBM maka Polres sudah harus segera menetapkan tersangka agar tidak menjadi wacana buruk bagi penegak hukum dalam hal ini Polres Halsel.
"Kalau benar bersalah, Polres harus berani menetapkan tersangka terhadap siapapun yang terkiat dengan perkara ini, termasuk pemilik PT. Buli Bangun, jika terbukti," tegasnya.
Kata Harmain, penanganan kasus cukup lama, padahal Polisi telah menemukan dan mengamankan barang bukti 11 ton BBM bersubsidi, namun Polisi terkesan lamban dalam penanganan.
"Sehari dua kami akan ke lokasi dan memastikan, barang bukti tersebut masih aman atau tidak," ujarnya.
Dia juga memastikan, GPM Halsel akan mengawal dugaan perkara ini, "sudah pasti kita akan kawal hingga tuntas, karena sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini," tutupnya.
(iel)