TERNATE, OT– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menabuh genderang perang terhadap dugaan praktik lancung di lingkungan parlemen. Tim penyelidik resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tak tanggung-tanggung, total anggaran yang digelontorkan untuk dua item tunjangan wakil rakyat tersebut mencapai Rp 139.277.205.930. Dana jumbo yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2019-2024 itu diduga kuat dikelola secara serampangan dan menabrak aturan.
Keputusan peningkatan status ini diambil setelah korps adhyaksa melakukan ekspose internal pada Rabu (11/2/2026). Sebelumnya, penyidik telah maraton memeriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Sejumlah pejabat teras Maluku Utara pun tak luput dari pemeriksaan. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro Hukum, Ketua DPRD periode 2019-2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, hingga mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Abubakar Abdullah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut disinyalir kuat dilakukan tanpa kajian hukum yang valid.
"Pelaksanaan pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi ini diduga tanpa kajian yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal inilah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas Fajar dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, untuk menguatkan temuan pihak Kejati telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). "Langkah ini diambil guna menghitung secara presisi nilai riil tunjangan yang seharusnya diterima anggota dewan," tegasnya.
Fajar memastikan, dalam waktu dekat penyidik akan terus mendalami keterangan saksi dan alat bukti dokumen yang telah dikantongi. "Tim penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana ini, sekaligus guna menemukan siapa tersangka yang paling bertanggung jawab," pungkasnya.(ier)









