Home / Berita / Hukrim

Sidang Kasus Korupsi Gaji Fiktif, Kasubag Keuangan Disdik dan Pihak Bank Diperiksa

10 Oktober 2022
Sidang dugaan korupsi gaji fiktif dinas pendidikan kota Ternate

TERNATE, OT - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi gaji fiktif, Senin (10/10/2022).

Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menghadirkan tiga orang saksi, satu diantaranya Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kot a Ternate dan saksi dari Bank BPD Kantor Cabang Ternate dan Bobato Lestari.

Sidang dipimpin langsung ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat didampingi dua anggota hakim.

Jaksa Penuntut Umum, Safri Abdul Muin mengatakan, hari ini merupakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak tiga orang dari Dinas Pendidikan Kota Ternate dan Bank BPD Kantor Cabang Ternate serta Bobato Lestari.

Ia menjelaskan, saksi yang dihadirkan dari Bank tersebut dikarenakan keempat ASN ini melakukan pinjaman di kedua Bank itu, baik bentuk pinjaman maupun kredit.

Berkaitan keterangan untuk kredit dari Bank Bobato Lestari tadi, dari empat ASN itu baru Aziz Agus yang sudah melakukan pelunasan, sementara dua ASN yakni Latombula dan Jarli belum melunasi.

Lanjut Safri, nilai sesuai fakta persidangan tadi masing-masing di Bank Maluku, Latombula sebayak Rp 140 juta dan Jarli sebesar 150 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ternate ini membeberkan, berdua ini macet sejak Januari 2020 sampai pada persidangan tadi, untuk penyetoran dari keduanya bervariasi ada yang Rp 2 juta lebih dan Rp 3 juta rupiah.

"Namun sejak 2020 hingga sampai pihak bank BPD Kantor Cabang Ternate dan Bobato Lestari memberikan keterangan di persidangan itu sudah macet," ucapnya.

Ia menjelaskan, makanya pada persidangan tadi lebih menekankan pada langkah yang diambil oleh kedua lembaga perbankan itu, ternyata mereka telah melakukan koordinasi dengan para terdakwa, namun belakangan itu telah diketahui bahwa Latombula sudah tidak berada di tempat dan Jarli pun tidak lagi bertugas dan gajinya pun telah dihentikan.

“Makanya majelis hakim meminta kepada para bank untuk melakukan perincian selama itu, sehingga berapa nilai total yang harus dibebankan kepada terdakwa,” katanya.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Selasa (11/10/2022) besok dengan agenda yang sama, yakni mendengar keterangan saksi dari 4 kepala sekolah dari 4 ASN yang gajinya digelapkan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi gaji fiktif tersebut melekat di Dinas Pendidikan Ternate, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 800 juta lebih sepanjang tahun 2015-2020.

Kasus ini melibatkan Safrudin, mantan Bendahara Pengeluaran yang kini sebagai terdakwa.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT