TERNATE, OT - Rangkaian unggahan di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun bernama "Wiwin" memicu kecaman luas dari publik Kota Ternate.
Akun tersebut disorot lantaran dinilai gencar menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan, hingga pencemaran nama baik yang menyerang pribadi Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman.
Kecaman keras salah satunya datang dari Mantan Ketua GMNI Maluku Utara, Maskur J. Latif.
Dia menilai aksi pembuat konten akun tersebut sudah di luar batas etika berdemokrasi dan terkesan 'barbar'.
"Kalau mau mengkritik, harus berani dan gentleman. Sampaikan kritikan secara terbuka di media atau berikan tawaran gagasan dan konsep kepada pemerintah terkait program-program yang ada. Jangan dengan cara barbar dan membabi buta menyerang privasi," tegas Maskur.
Menanggapi narasi provokatif yang beredar selama beberapa bulan terakhir ini, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengambil langkah hukum yang bijak dengan mengadukan akun Facebook "Wiwin" secara resmi ke Polda Maluku Utara melalui tim kuasa hukumnya.
Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberikan edukasi publik agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Sejalan dengan aduan resmi tersebut, Maskur J. Latif meminta jajaran Polda Maluku Utara bergerak cepat merespons dan memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia mendesak penyidik untuk menjerat pemilik akun tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami meminta Polda Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti dan memproses hukum pemilik akun ini sesuai UU ITE yang berlaku, agar ada efek jera dan ketertiban di ruang digital tetap terjaga," pungkasnya.
(fight)

















