JAKARTA, OT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang seluruh Pemerintah Daerah memutus kontrak kerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu secara sepihak. Kepastian ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir Hingga Bulan Desember Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Kebijakan ini hadir untuk menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para ASN kontrak.
Dalam edaran tersebut, PHK hanya diizinkan jika terjadi 4 kondisi khusus, diantaranya, memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), mengundurkan diri secara resmi, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau berhalangan tetap/meninggal dunia.
Bagi pegawai yang masa kerjanya habis pada Desember 2026, Pemda wajib melakukan evaluasi kinerja secara profesional dan transparan sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.
Dalam edaran itu, Kemendagri juga meminta Pemda menyisir ulang APBD guna memastikan anggaran gaji dan hak-hak PPPK tercukupi hingga akhir tahun.
Kepala daerah yang memimpin kabupaten/kota diwajibkan menyerahkan laporan rekapitulasi perpanjangan masa kerja dan kesiapan anggaran kepada Gubernur, sebelum diteruskan ke Kemendagri dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah edaran ini diberlakukan.
(fight)

















