TERNATE, OT – Seorang pengusaha di Maluku Utara (Malut), Ahmad Yani Samiun menjadi korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh Muis Karim. Akibat kejadiian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
Merasa telah tertipu, korban melalui kuasa hukumnya Agus Salim R. Tampilang melaporkan Muis Karim ke ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus penipuan.
Agus Salim mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada tahun 2020 lalu. Menurutnya, saat kliennya ingin mencari sebidang tanah di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk membangun sebuah usaha kos-kosan.
Kata dia, sesampainya di Lelilef, kliennya kemudian bertemu dengan Muis Karim, lalu membawa kliennya ke lokasi tanah yang akan dibeli. Di lokasi pelaku lalu menyakinkan jika tanah yang akan dijual ke itu merupakan miliknya.
“Sesampai di lokasi dia (Muis) meyakinkan ke klien kami bahwa tanah dengan luas 35 m X 25 m adalah miliknya yang didapat dari kakaknya,” jelas Agus, Minggu (4/6/2023).
Merasa yakin, korban akhirnya membayar senilai Rp 180 juta dari harga yang sudah disepakati. Dalam pembayaran tersebut juga ikut disaksikan oleh dua orang saksi.
“Akibat dari bujuk rayu Muis, klien kami pun bersedia. Dan pada tanggal 8 Januari 2020 langsung membayar tanah itu kepada Muis Karim dengan harga Rp 180 juta yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni R dan A,” beber Agus.
Dikatakan Agus, usai membayar tanah tersebut bahkan sampai ditimbun oleh kliennya, karena ingin membangun kos-kosan. Namun beberapa waktu kemudian orang lain membangun sebuah kos-kosan di atas tanah kliennya yang telah ditimbun itu.
“Orang yang membangun kos-kosan di atas tanah klien kami itu datang membawa sertifikat dan mengatakan tanah itu milik mereka, sehingga tanah yang ditimbun oleh klien kami itu juga mengalami kerugian,” ujarnya.
Anehnya lagi kata Agus, pelaku (Muis) yang sudah menerima uang ratusan juta dari kliennya tidak mencegah orang yang membangun kos-kosan. Melihat hal itu, kliennya bahkan pernah melayangkan dua kali surat somasi, namun tidak dihiraukan oleh Muis.
Atas kejadian yang dialami korban, selaku kuasa hukum, Agus meminta ke penyidik Ditreskrimum Polda Malut agar menindak dengan tegas terhadap terduga pelaku.
“Kami minta Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk tindak tegas terhadap pelaku penipuan jual beli tanah di desa Waibulen, Kecamatan Lelilef, kabupaten Halteng yang diduga dilakukan oleh Muis Karim," pinta Agus.(ier)