TERNATE, OT - Seorang mahasiswi berinisial OB (18) diduga menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) oleh tiga teman kampusnya, disebuah kamar kos yang terletak di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kamis (9/3/2023) kemarin.
Ketiga terduga pelaku itu berinisial MD, CGB dan E telah diamankan oleh aparat Kepolisian berdasarkan laporan kasus pemerkosaan.
Informasi yang diterima indotimur.com, dugaan pemerkosaan ini terjadi disaat para pelaku dan korban sedang menkonsumsi minuman keras di kamar kos milik korban yang berada di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah.
Mendapati tindakan kekerasan dan rudapaksa dari ketiga rekannya, korban didampingi penasehat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.
Dengan membuat Laporan polisi nomor STPL/13/II/2022/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2023 dan langsung diterima Ka Jaga SPKT Shift C, Aipda, Jaya Afandi M. Soumena.
Penasihat Hukum Korban, Bahtiar Husni menyatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di kamar kos milik korban.
"Dugaan tindakan pemerkosaan ini dilakukan oleh teman korban, peristiwa itu bermula saat para pelaku dan korban minum minuman keras secara bersama-sama," kata Bahtiar.
Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum.
"Meski penyebabnya karena miras, namun tidak dapat menggugurkan pidananya," terangnya.
Dalam momentum Hari Perempuan Internasional Tahun 2023 ini, lanjut Bahtiar, penyidik Polres Ternate untuk dapat memproses kasus pemerkosaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita harap kasus ini bisa ditangani secara serius, sehingga bisa menjadi pelajaran sekaligus perlindungan kepada kaum perempuan di Indonesia termasuk di Ternate," tandasnya.(ier)