TERNATE, OT - Kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial WZI, Muhammad Konoras berencana melaporkan salah satu anggota Polisi yang bertugas di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate karena merekam video pada peristiwa Kampung Pisang beberapa waktu lalu.
Kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com, Konoras mengatakan selain.melaporkan secara hukum pidana, pihaknya juga berencana melaporkan anggota Satlantas Polres Ternate itu ke Propam Mabes Polri.
"Kami sedang mengkaji satu anggota Polantas yang memvideokan peristiwa melibatkan klien kami dan secepat kami akan melaporkan secara pidana dan ke Propam Mabes Polri," tegas Konoras.
Menurutnya, dalam aturan jika mengambil video seseorang harus ada izin, untuk itu satu anggota Polantas yang memvideokan peristiwa tersebut sekarang masih dalam tahap pengkajian.
"Sementara kita kaji unsur video dari satu anggota polantas yang memvideokan masalah ini maksudnya apa, dia video," tanya Konoras.
BACA JUGA : Oknum Anggota DPRD Malut Terancam Jadi Tersangka
Dia menduga, ada unsur kesengajaan sehingga dalam persitiwa tersebut, sengaja divideokan oleh satu anggota Polantas, "sementara kita kaji jika memenuhi unsur kita langsung lapor ke Propam Mabes Polri dan juga ke unsur pidana," tegasnya.
BACA JUGA : Polda Malut Periksa Oknum Anggota DPRD Provinsi
Terpisah, Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo Geram saat dikonfirmasi indotimur.com mengaku, pihaknya mempersilahkan kuasa hukum WZI untuk membuat laporan.
Kata dia, kasus tersebut anggotanya merekam sebagai bentuk buddy sistem, "bukan ngarang-ngarang. Jika kasus tersebut anggota Polantas maki-maki, memukul, atau melakukan hal tercela bolehlah dilaporkan," katanya.
BACA JUGA : Halangi Anggota Polantas Saat Bertugas, Oknum Anggota DPRD Malut Diproses Hukum
Menurutnya, dalam persitiwa ini, anggota Pantas sedang melaksanakan tugas, namun yang bersangkutan tidak mengikuti arahan petugas.
Dikatakan Setiaji setiap anggota Polisi yang sedang menjalankan tugas Jelas-jelas ini anggota lagi jalankan tugas merupakan representatif hukum, "ibarat hukum yang berjalan jadi masyaraka wajib hukumnya mematuhi apa yang diperintahkan petugas, selama itu demi kepentingan umum," tukasnya.
"Jadi kalau mereka mau lapor silahkan saja kita juga bisa buktikan," pungkasnya.
(ian)