TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara merilis penanganan kasus selama enam bulan terakhir (semester pertama) tahun 2022.
Kepala Kejati Malut, Dade Ruskandar menyampaikan, sepanjang semester pertama tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi, dengan total perkara yang ditangani Bidang Pidsus sebanyak 15 perkara.
Dengan rincian, tahap penyelidikan 7 perkara, penyidikan 3 perkara, penuntutan 1 perkara dan upaya hukum 4 perkara.
"Untuk pidana umum yang dikembalikan ke penyidik 106 perkara, P21 sebanyak 32 perkara dan tahap II sebanyak 27 perkara serta 14 perkara yang di restorative justice," ungkap Dade dalam konferensi pers di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun, Jumat (22/7/2022).
Sementara Aspidsus Kejati Malut, Muh. Irwan Datuiding menambahkan, beberapa hari lalu Kejati meningkatkan kasus dugaan gratifikasi atau suap mafia tanah Badan Pertanahan Nasional Halmahera Tengah ke tahap penyidikan.
Kata dia, pekan depan ada dua perkara yang akan dilakukan penetapan tersangka. Yakni kasus mafia tanah tersebut dan penyertaan modal perusda Kota Ternate.
"Masih proses karena penetapan seseorang menjadi tersangka betul-betul kami yakini," ungkapnya.
Selain itu, untuk penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan masih memerlukan keterangan ahli.
"Kemarin kami menghadirkan ahli dari Balai Cipta Karya namun itu hanya menghitung volume pekerjaan. Untuk itu kami berencana menghadirkan ahli lagi dari Ambon untuk menghitung kualitas," jelasnya.
"Saya hanya minta rekan-rekan media tetap mendukung kami. Kemudian kami meminta maaf apabila ada hal-hal yang belum bisa disampaikan. Ada satu penyidikan kami baru naikkan statusnya. Namun, untuk saat ini belum bisa disampaikan, dalam waktu dekat akan diumumkan," terang Irwan.
Ia menjelaskan, pekan depan itu nanti akan disampaikan penyidikan apa yang sedang ditangani Bidang Pidsus Kejati Malut.
Terpisah, Asintel Kejati Malut Efrianto mengatakan, untuk di Bidang Intel ada beberapa informasi maupun pengaduan yang diperoleh dan sudah ditindaklanjut.
"Untuk penerbitan surat perintah tugas itu ada 7. Namun 4 di antaranya dihentikan dan 2 dalam proses serta 1 telah ditingkatkan ke Bidang Pidsus," bebernya.
Menurutnya, yang ditingkatkan ke Pidsus itu BPN Halteng. Untuk mafia tanah di lingkungan Parton Mangga Dua pihaknya masih dalam proses dan beberapa pihak sudah diundang dimintai keterangan. 
“Bahkan BPN Ternate sudah diundang. Namun masih dipelajari ada hal yang perlu didalami lagi, kita undang ulang," tandas Efrianto mengakhiri.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         