Home / Berita / Hukrim

Selama Tahun 2020, Kejari Haltim Tangani 21 Perkara

12 Januari 2021
Kantor Kejari Halmahera Timur

HALTIM,OT- Selama tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menangani 21 perkara.

"SPDP yang masuk sebanyak 21 kasus perkara di tahun 2020 lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Haltim, Novy Saputra, Selasa, (12/01/2021) di ruang kerjanya.

Dari jumlah perkara itu, enam perkara tindak sudah ada putusan, yaitu kasus penganiayaan dan penggelapan.

Novy mengaku, kasus tindak pidana yang diterima Kejari tahun 2020 rata-rata didominasi kasus pencabulan anak di bawah umur dan pencurian.

"Kasus pencabulan anak di bawah umur  masih dalam tahap persidangan, sedangkan enam kasus yaitu pencurian dan penganiayaan sudah ada putusan," katanya.

Disebutkan, kasus tindak pidana yang sudah dikeluarkan SP3 yaitu kasus Lakalantas dan pencurian.

Novy menegaskan, laporan kasus tindak pidana yang telah dikantongi oleh Kejari, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan persidangan.

"Proses persidangan kasus perkara tetap jalan, saya juga mengharapkan di tahun 2021 kasus di Haltim bisa menurun," tandas Novy.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT