Home / Berita / Hukrim

Selama Agustus 2022, Polda Maluku Utara dan Jajaran Tangkap 8 Kurir Narkoba

22 Agustus 2022
Irjen Pol Risyapudin Nursin saat memimpin konfersipers (doc_imam)

TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Polres jajaran gencar melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Maluku Utara.

Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, kali ini tak tanggung-tanggung selama satu bulan terakhir Agustus 2022 Ditresnarkoba Polda Malut dan Polres Ternate mengamankan barang bukti ganja sebanyak 4,2 kg dan sabu 4,46 gram.

"Rincian barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba ganja sebanyak 2,4 kg dan sabu 4,46 gram serta barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ternate yakni ganja sebanyak 1,8 kg," ujar Risyapudin didampingi Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat memimpin konferensi pers, Senin (22/8/2022).

Kata dia, tersangka yang diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda berjumlah lima orang dengan inisial EW (22), IB (20), SA (20), AE (24), dan EK (20).

Sementara tersangka yang diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Ternate sejumlah 3 orang dengan inisial AL (22 tahun), AN (30 tahun) dan JI (22 tahun).

Risyapudin mengatakan, dari 8 tersangka yang diamankan itu merupakan kurir dengan berbagai peran dan modus operandi masing-masing.

"EW dan IB bertindak sebagai orang yang mengambil ganja kemudian akan diberikan kepada seseorang sesuai arahan dari seseorang yang diduga pengedar atau bandar," ungkapnya.

SedangSedangkan SA bertindak sebagai orang yang mengambil ganja seseorang yang diduga pengedar atau bandar dan kemudian mengedarkan.

Adapun AE, AN dan EK bertindak sebagai orang yang mengambil ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman. Mereka diarahkan seseorang yang diduga pengedar atau bandar untuk nanti membuang ganja di tempat baru (dengan istilah sistem lempar).

Selain itu, AL dan JI merupakan kurir dengan modus mengambil ganja dan kemudian mengedarkan.

"Keseluruhan tersangka diamankan di seputaran Kota Ternate, seperti di Kelurahan Bastiong Karance, Kelurahan Jambula, Kelurahan Tabahawa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Toboleu, Kelurahan BTN, serta di depan salah satu kantor jasa pengiriman di Ternate," ungkap Risyapudin.

Dikatakan, atas perbuatan mereka Pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," jelasnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, selain Pasal yang disebutkan sebelumnya, adapun Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT